Jakarta, Gatra.com - KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihak yang menjadi tersangka salah satunya mantan pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI dan juga dari pihak swasta .
"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," kata Ali, Rabu (23/11).
KPK meyakni Polri mendukung upaya proses penyidikan yang sedang KPK lakukan ini. Sebagai upaya menjaga marwah lembaga atas tindakan oknum anggotanya yang diduga melakukan korupsi tersebut.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, KPK juga telah berkirim surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Permintaan cegah dilakukan untuk waktu 6 bulan pertama sejak tanggal 3 November 2022," jelas Ali.
Pencegahan dilakukan agar pihak tersebut tidak bepergian keluar negeri saat keterangannya dibutuhkan tim penyidik KPK. Serta tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi pemeriksaan.