Jakarta, Gatra.com- Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pemanggilan kepada Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito sebagai saksi dalam penyelidikan dalam kasus gagal ginjal akut. Pipit menjesakan, bahwa Polri hanya akan memanggil pejabat BPOM yang mengawasi peredaran obat.
"Itu kok kepala Badan POM ya? Enggak ada. Tidak ada pemanggilan Kepala BPOM. Kalau pejabat-pejabat terkait dengan masalah pengawasan mutu ya pasti itu (dipanggil)," kata Pipit saat di konfirmasi, Rabu, (23/11).
Baca Juga: Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Tak Tutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Pipit meminta informasi yang menyebutkan Polri memanggil Kepala BPOM diluruskan. Dia menegaskan tidak pernah memberikan pernyataan terkait pemanggilan Penny. Namun, Pipit membenarkan akan ada pejabat BPOM yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejatinya, pejabat BPOM itu diperiksa Selasa,(22/11) kemarin. Namun, berhalangan hadir dan diagendakan pemeriksaan pada Rabu, (23/11).
"Ya pejabat yang membidangi lah misalnya bidang pengawasan ya pasti di situ, siapa direktur yang mengawasi kan kita penjelasannya gitu. Jangan melebar dulu, ini kan sebagian besar materinya penegakan hukum. Jadi materi penegakan hukum enggak boleh salah juga ya kan, salah persepsi nanti orang," papar jenderal bintang satu itu.
Soal pemanggilan Kepala BPOM Penny K. Lukito, sebelumnya disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Menurut Ramadhan, surat panggilan terhadap Penny telah dilayangkan pada Jumat, (18/11).
"Pada Jumat, 18 November 2022 tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (21/11).
Total ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Satu tersangka perorangan, E, yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical dan empat perusahaan.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal: Kepala BPOM Dipanggil Polri, Pengusaha Obat Oplosan Sudah Kabur
Dua tersangka korporasi yang ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries. Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Keempat perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG), dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.