Home Hukum Korban Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Ke Propam Polri

Korban Kanjuruhan Laporkan Mantan Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Ke Propam Polri

Jakarta, Gatra.com- Korban Tragedi Kanjuruhan melaporkan mantan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Pelaporan buntut kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim yang menewaskan ratusan orang.

Selain Nico, para korban Tragedi Kanjuruhan juga melaporkan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Kemudian, para anggota polisi lainnya yang menembakkan gas air mata saat peristiwa tersebut.

"Pelaporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik Polri, utamanya mengenai pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengamanan pertandingan di Stadion Kanjuruhan," kata perwakilan kuasa hukum, Anjar Nawan Yusky saat dikonfirmasi, Selasa (22/11) lalu.

Baca JugaDuh, Korban Kanjuruhan Kecewa Laporannya DItolak Bareskrim

Laporan itu telah diterima Propam dengan nomor: SPSP2/7136/XI/2022/Bagyanduan. Terlihat pada surat aduan Propam itu pihak yang dilaporkan yakni Anggota Satbrimob Polda Jatim yang terlibat pengamanan (PAM) stadion berdasarkan sprin pengamanan dari Kapolres Malang, dengan nomor Sprin/1606/IX/PAM3.3/2022 tanggal 28 September 2022.

Lalu, ada pula aduan terhadap anggota Sabhara Polres Malang dalam sprin yang sama. Dia juga terlibat pada pengamanan di Stadion Kanjuruhan.

Kemudian, ada nama Irjen Nico Afinta yang kini sudah dimutasi sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahli Sosbud) Kapolri. Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono belum merespons perihal laporan ini hingga berita ini dibuat.

Sebanyak 50 orang baik korban maupun keluarga korban Tragedi Kanjuruhan berbondong-bondong menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 18 November 2022. Mereka datang untuk melaporkan insiden maut itu karena belum puas dengan penetapan enam tersangka.

Baca JugaTak Sesuai Fakta Lapangan, Korban Kanjuruhan Minta Rekontruksi Ulang

Namun, ketika itu laporan mereka belum diterima Bareskrim Polri dengan alasan sudah ada laporan dengan kasus yang sama tengah ditangani Polda Jatim. Padahal, laporan yang di Polda Jatim model A, yaitu laporan dibuat langsung oleh anggota polisi.

Korban membuat laporan ke Bareskrim dengan laporan berbeda dan pasal sangkaan berbeda. Meski begitu, keputusan penolakan laporan belum final. Penyidik Bareskrim Polri membuka audiensi dengan perwakilan korban dan ahli pekan depan. Guna memutuskan bisa tidak laporan itu diterima.

140