Yogyakarta, Gatra.com– Selama 2019 - 2022, sebanyak 2.095 bidang tanah kalurahan di 70 kalurahan (kelurahan, desa) di Daerah Istimewa Yogyakarta belum berizin dan telah berubah menjadi lahan non-pertanian. Padahal masih ada lahan di 322 kalurahan yang belum terpantau.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (PTR) DIY Krido Suprayitno dalam Ekspose Hasil Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan 2019-2022, di Kompleks Kepatihan, Pemda DIY, Selasa (22/11).
Ia menjelaskan, total izin yang diawasi oleh Dinas PTR DIY selama 2019-2022 mencapai 583 izin di 70 kalurahan tersebut. Dari jumlah itu, 16 izin tidak sesuai. "Tidak sesuainya apa? Ada lima hal sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017,” ungkap Krido.
Krido menyebut, sesuai Pergub itu, tanah kalurahan dilarang untuk dialihkan ke pihak lain, menambah keluasannya, dan menggunakannya sebagai rumah/ tempat tinggal. Selain itu, tanah kalurahan berupa lahan sawah beririgasi juga tidak boleh dialihfungsikan dan digunakan tanpa sesuai rencana tata ruang.
Menurut Krido, Dinas PTR DIY, telah memberikan surat teguran kepada 21 kalurahan atas hal itu. Langkah ini bertujuan untuk pemantauan dan penertiban terhadap pelaksanaan izin pemanfaatan tanah-tanah tersebut dan mengetahui kesesuaiannya dengan izin Gubernur DIY.
Hingga saat ini Gubernur DIY telah menerbitkan 1.479 izin lahan. "Yang belum diawasi izinnya itu 896,” kata Krido.
Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan tanah kasultanan, tanah kadipaten, dan tanah kas desa di DIY harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga. Segala bentuk pelanggaranakan ditindak tegas. “Hal-hal yang sudah telanjur salah itu bisa kita betulkan. Yang belum salah itu bisa kita cegah supaya tidak ada kesalahan,” tutur Aji.
Menurut Aji, Pemda DIY telah melakukan berbagai upaya agar pemanfaatan tanah-tanah tersebut sesuai peruntukan. “Sekarang sudah kita lakukan pengawasan. Belum semua, ini baru sebagian kecil,” ujar Aji.