Home Hukum Kejati Banten Tahan Tersangka Mafia Tanah Pascasembuh Covid-19

Kejati Banten Tahan Tersangka Mafia Tanah Pascasembuh Covid-19

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menahan tersangka EHP pascasembuh Covid-19 dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, tahun 2018–2021.

“Tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari, terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022,” kata Ivan Hebron Siahaan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Selasa (22/11).

Ivan menyampaikan, awalnya tim penyidik memanggil tersangka EHP untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi pengurusan tanah atau mafia tanah tersebut.

“Sekira pukul 14.00 WIB, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP, setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid-19,” katanya.

Setelah memeriksa EHP, lanjut Ivan, Tim Penyidik Kejati Banten memutuskan untuk menahan yang bersangkutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

Ivan menjelaskan, Kejati Banten mengusut kasus pengurusan hak atas tanah atau mafia tanah di Kantor BPN Lebak tersebut setelah menemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan atau gratifikasi.

“[Perbuatan tersebut] dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu tersangka AM dan tersangka DER (honorer),” katanya.

AM dan DER menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah, yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP, anak dari tersangka Dra. S alias MS.

Para mafia tanah tersebut memberikan uang kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening di dua bank swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp15 miliar.

“Suap atau gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan hak atas tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018–2021.

119