Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) segera menyiapkan surat dakwaan Agus Wartono, Direktur Pemasaran Waskita Beton dan 3 tersangka lainnya dalam kasus penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk. tahun 2016–2020.
Adapun tiga tersangka lainnya, yakni Staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Benton, Benny Prastowo; General Manager Pemasaran Waskita Beton, Agus Prihatmono; dan pensiunan karyawan Waskita Beton, Anugriatno.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (22/11), menyampaikan, penyiapan surat dakwaan setelah menerima pelimpahan tahap dua keempat tersangka dari penyidik Kejagung pada hari ini.
“Segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” katanya.
Penyidik melakukan serah terima tersangka dan barang bukti tersangka Agus Wartono dan Benny Prastowo di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung.
Sedangka dua tersangka lainnya, yakni Agus Prihatmono dan Anugriatno, penyidik menyerahkan mereka dan barang buktinya kepada JPU Kejari Jaktim di Rutan Negara Salemba Jakarta Pusat.
Ketut menjelaskan, pelimpahan tahap dua ini dilakukan Penyidik Kejagung setelah Tim Jaksa Peneliti telah menyatakan berkas penyidikan keempat orang tersangka di atas sudah lengkap secara formil dan materiil (P21) pada Senin 21 November 2022.
“[Dinyatakan lengkap/P21] usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung,” katanya.
Dalam perkara ini, Kejagung menyangka Agus Wartono dan ketiga anak buahnya itu melanggar sangkan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.