Jakarta, Gatra.com - KPK tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Perkara ini sebelumnya ditangani Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.
"Ya memang kenapa perkara ini ditarik diambil alih oleh KPK karena masih ada hal-hal 'masih' banyak dipertanyakan publik maupun oleh aparat penegak hukum," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyato, Selasa (22/11).
Kedeputian Koordinasi dan Supervisi memandang perkara ini perlu ditarik karena sudah ada tersangka termasuk Ronny Tanusaputra. Namun dalam proses koordinasi kepolisan dan kejaksaan di tengah jalan ada upaya praperadion oleh pihak tersangka.
"Dan terkabulkan permohonannya sehingga ada penyidikannnya tidak sah dan itu berturut-turut dari tersangka satu, dua, tiga dan empat. Kami yakin proses ekspose kami yakin perkaranya betul-betul ada. Pertama, tentang pengadaan tanahnya. Kedua, tentang konsultan perencanaan pembangunan. Ketiga, pelaksana pembangunan," jelas Karyoto.
KPK mengambil alih perkara tindak pidana korupsi pembangunan kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara Tahap I tahun 2016. Pembangunan yang dikerjakan oleh MGK, sebuah perusahaan konstruksi ini, bernilai kontrak setelah perubahan (Addendum) sebesar Rp9.004.617.000,-
Berdasarkan laporan BPK, kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini diduga total loss dengan nilai setelah dipotong pajak sebesar Rp8.002.327.333,-
"Menurut informasi di sana ini bangunan dibangun di tanah yang keadannya miring. Sehingga bangunan itu tidak bisa dimanfaatkan. Kalau berdasarkan hasil penelitian berkas perkara sangat dimungkinkan adalah total loss," terang Karyoto.