Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kepasa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melakukan persidangan secara virtual terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi, pada hari ini, Selasa (22/11). Putri disebut tak dapat hadir secara fisik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, karena terpapar Covid-19.
"Izin, Bapak, untuk terdakwa PC, kami dapat informasi terkait kesehatan terdakwa PC. Hasil laboratorium Klinik Adhyaksa (menyatakan) beliau positif Covid-19. Namun, jika berkenan kami hadirkan via online," ucap Jaksa Penuntut Umum, dalam pembukaan persidangan, di PN Jakarta Selatan (22/11).
Di samping itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengajukan permohonan kepada majelis hakim, agar pihaknya dapat memberikan pendampingan terhadap Putri Candrawathi yang tengah menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung (Rutan Kejagung) selama proses persidangan nanti.
"Kita minta, dalam sidang online, klien kami bisa didampingi teman kami yang sedang menuju kejaksaan, dan kami minta dibuka akses untuk komunikasi by phone," jelas Arman Hanis, dalam kesempatan yang sama.
Setelah pengajuan permohonan tersebut, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menyatakan bahwa pihaknya setuju untuk memberikan akses kepada tim kuasa hukum Putri Candrawathi untuk berkomunikasi padanya melalui telepon, selama persidangan dilaksanakan. Ia pun meminta JPU untuk membuka akses secara luas, agar komunikasi tersebut dapat terjalin.
"Kepada Saudara JPU mohon diberikan akses yang besar kepada saudara terdakwa Putri Chandrawati berkomunikasi dengan PH-nya untuk berkomunikasi via telpon," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, dalam kesempatan yang sama.
Sebelum membuka persidangan terhadap Putri Candrawathi, Wahyu pun sempat mengajukan pertanyaan kepada Putri Candrawathi terkait kesiapannya dalam menjalani persidangan hari ini. Putri pun mengaku siap untuk hal itu.
"Mohon izin, Yang Mulia. Saya siap menjalankan persidangan hari ini," ujar Putri Candrawathi, via daring di Rutan Kejagung, Jakarta.
Sementara itu, Terdakwa Ferdy Sambo terpantau menghadiri persidangan secara langsung pada hari ini, Selasa (22/11). Ia bahkan telah hadir secara fisik di PN Jakarta Selatan, sejak pukul 08.34 WIB.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah didakwa atas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan dari Ferdy Sambo itu tewas akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) silam.