Manokwari, Gatra.com- Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy memandang bahwa sepanjang hampir 21 tahun berlangsungnya penerapan kebijakan otonomi khusus di tanah Papua, masih banyak persoalan yang belum diselesaikan.
Menyoal penegakan hukum, menurut Yan sejauh ini belum berjalan dengan baik. Terlepas kini ada 2 pengadilan tinggi di Tanah Papua seperti Pengadilan Tinggi Jayapura di Provinsi Papua dan Pengadilan Tinggi Manokwari di Provinsi Papua Barat, serta telah ada 2 Kejaksaan Tinggi di Provinsi Papua dan Papua Barat, negara tidak pernah menunjukkan niat baiknya dalam mewujudkan amanat pasal 50 ayat (2) dan pasal 51 dari Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tersebut mengenai keberadaan Peradilan Adat.
“Belum sama sekali nampak adanya upaya nyata dari lembaga pengadilan tinggi dan kejaksaan tinggi dalam upaya memperkuat kehadiran peradilan adat yang sudah diakui di dalam Undang Undang Otonomi Khusus di Tanah Papua. Demikian halnya juga sepanjang 21 Tahun ini, negara belum mampu memberikan wujud nyata dari amanat pasal 45 dan pasal 46 UU Otsus Papua tersebut.” jelas Yan kepada gatra.com, Senin (21/11).
Lebih lanjut, Yan menegaskan bahwa kehadiran pengadilan hak asasi manusia dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Tanah Papua sama sekali tak pernah didorong dan dibahas oleh Presiden dan jajaran pemerintahannya.
“Padahal dalam perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, sama sekali tak ada perubahan apapun yang dilakukan terhadap pasal 45 dan pasal 46 tersebut.” tegasnya.
Selain itu, Yan melanjutkan, negara juga tidak memberi ruang bagi diwujudkannya amanat pasal 32 dari UU No.21 Tahun 2001 tentang pembentukan Komisi Hukum Ad Hoc yang sangat penting posisinya bagi implementasi jiwa atau roh dari kebijakan otonomi khusus itu sendiri, yakni untuk membentuk sebuah perekat bagi integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di atas Tanah Papua. Justru terjadi pemekaran wilayah sebagai bentuk campur tangan dan keinginan politik elit negara di atas tanah Papua.
“Saya tidak melihat adanya relevansi kebutuhan rakyat Papua secara mayoritas dalam semangat memekarkan wilayah Bumi Cenderawasih sebagai daerah otonom baru (DOB) guna mewujudkan dan atau menjawab pengakuan riil negara dan bangsa Indonesia sebagai termaktub pada konsideran menimbang dari UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Tanah Papua jelang 21 Tahun ini dengan langkah pemekaran wilayah yang sedang terjadi dewasa ini.” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Yan menuturkan, pada mulanya, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di dalam konsiderannya tercermin pandangan bahwa lahir kesadaran negara ini bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua selama ini belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
“Juga dipandang bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hasil kekayaan alam Provinsi Papua belum digunakan secara optimal untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli. Sehingga telah mengakibatkan terjadinya kesenjangan antara Provinsi Papua dan daerah lain serta merupakan pengabaian hak-hak dasar penduduk asli Papua.” jelasnya.
“Saya memandang bahwa kelahiran kebijakan negara mengenai Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sejak 21 tahun silam sesungguhnya dimaksudkan untuk dapat memenuhi rasa keadilan, memungkinkan tercapainya kesejahteraan, terwujudnya penegakan hukum dan penghormatan hak asasi manusia di Tanah Papua. Pertanyaanya adalah apakah sudah sedemikian ? Ataukah belum ? Dimana hambatannya?” tambahnya.