Jakarta, Gatra.com - Kirab Obor menandai dimulainya Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Tingkat National (Pospenas) IX Tahun 2022. Kegiatan yang tahun ini digelar di Kota Surakarta pada tanggal 23-27 November 2022 ini juga akan dilanjutkan dengan Pawai Santri Nusantara.
Pelepasan api Pospenas ini dilakukan oleh Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin bersama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur. Setelah dilepas, api yang menyala di obor ini kemudian diterima pelari yang akan membawanya menuju Surakarta.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, pun berharap Pospenas dapat memberi motivasi bagi pesantren untuk berprestasi. "Semoga acara ini dapat memberi spirit kebaikan bagi santri seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).
Sementara itu, Direktur PD Pontren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur mengatakan, negara berhutang kepada pesantren yang telah memberikan kontribusi signifikan dalam perjuangan kemerdekaan dan menjadi bagian pentinggral dari sistem pendidikan nasional yang mencerdaskan bangsa selama ini.
Selain itu, Waryono menyebut bahwa pesantren adalah elemen penting dalam sistem pendidikan nasional dan menjadi perekat persatuan bangsa. Keberadaan pesantren, lanjut waryono, telah menjadi agen moderasi beragama yang menjaga stabilitas nasional dalam keberagaman dan keberagamaan.
“Maka dari itu sudah sewajarnya pemerintah memberikan ajang nasional yang dapat memicu prestasi pesantren di segala bidang,” jelasnya.
Terakhir, Waryono juga menyebut bahwa keberadaan Pospenas mengandung unsur ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah basyariah. Sehinga ia berharap, gelaran Pospenas tahun ini lebih meriah dan menghasilkan bibit-bibit unggul dalam hal olahraga dan seni yang mendukung khazanah keislaman.
Program Pekan Olahraga dan Seni antar Pondok Pesantren tingkat Nasional Tahun 2022 akan menjadi momentum bagi santri di seluruh Indonesia untuk show up dan menunjukkan eksistensi dan potensinya di bidang olahraga dan seni. Selain itu, program ini juga sebagai penguatan moderasi beragama, pembangunan karakter, dan/atau peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sesuai dengan Amanah UU nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.