Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito batal menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus gagal ginjal akut hari ini. Pemeriksaan dijadwalkan kembali besok atau lusa.
"Kalau tidak Selasa (22/11), Rabu (23/11) lah ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Senin, (21/11). Namun, Pipit belum dapat memastikan kedatangan Kepala BPOM. Namun, dia berharap Penny dan jajarannya kooperatif sehingga keterangannya bisa didapatkan pekan ini."Kita lagi nunggu kepastian waktunya," ujar jenderal bintang satu itu.
Pipit tak membeberkan materi pemeriksaan Kepala BPOM. Hanya, dia menyebut akan mendalami jabatan-jabatan yang membidangi terkait pengawasan peredaran obat.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut Bareskrim Polri memanggil Kepala BPOM Penny K Lukito hari ini. Surat panggilan dilayangkan pada Jumat, (18/11). "Pada Jumat, (18/11), tim penyidik Bareskrim Polri mengirimkan surat pemanggilan kepada Kepala BPOM RI pada Senin, (21/11), untuk diambil keterangannya sebagai saksi," ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (21/11).
Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical. PT Afi Farma diketahui tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi obat sirop.
PT Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi. PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Ada empat perusahaan menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini. Deputi Penindakan BPOM juga menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka. Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia.