Manggarai Barat, Gatra.com - Laurens ( 47 ) adalah seorang ayah yang biadaab. Betapa tidak, warga Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT ini memperkosa tiga orang anaknya, masing –masing KL (15), K (12) dan KJ (8). Senin (21/11) dia dibekuk Polisi.
Kapolres Manggarai Barat (Mabar) AKBP Felli Hermanto melalui Kasat Reskrim AKP Ridwan membenarkan penangkapan Laurens itu.
“Anggota kami, Tim Jatanras telah telah mengamankan Laurens, terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap tiga orang anaknya. Setelah dilaporkan isterinya, Laurens kabur. Baru hari ini kami mengetahui keberadaannya dan ditangkap ,” kata AKP Ridwan ( 21/11).
AKP Ridwan lebih lanjut menjelaskan peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban pada 15 Oktober 2022 lalu. Ibu korban melaporkan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh suaminya Laurens kepada ketiga anaknya.
“Kejadian itu sesuai laporan ibu korban dilakukan tersangka Laurens terjadi pada 10 Oktober 2022, sekira pukul 14.00 Wita. Dilakukan pertama kepada anaknya KL ( 15 ) ,” jelas AKP Ridwan.
Sesuai laporan ibu korban lanjut AKP Ridwan, awalnya salah satu korban anaknya, KL sedang tidur siang di kamar. Kemudian datang pelaku, Laurens masuk kamar dan melakukan pelecehan seksual.
“Korban KL mencoba melawan namun tak mampu. Dibawah ancaman akhirnya pasrah dilecehkan ayah kandiungnya. Atas peristiwa itu korban menceritakan kepada ibu dan saudaranya ,” terangnya.
Selanjutnya kata AKP Ridwan, ibu korban mengumpulkan ketiga anaknya dan menanyakan apakah sang ayah pernah melakukan hal serupa kepada anak kandung lainnya.
“Saat itu ketiga anaknya sambil menangis mengatakan bahwa mereka pernah dilakukan pelecehan oleh ayah mereka ,” kata AKP Ridwan mengutip keterangan ibu korban.
Saat ini kata AKP Ridwan, Laurens telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Mapolres Manggarai Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Dia sudah ditahan dan sementara dilakukan penyidikan oleh penyidik PPA Polres Manggarai Barat ,” kata AKP Ridwan.
Atas perbuatan tersebut sebut AKP Ridwan tersangka Laurens dijerat dengan pasal 81ayat ( 5)Jo Pasal 76 huruf d UU no. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.
“ Dengan perbuatan tersebut tersangka Laurens diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun ,” kata AKP Ridwan.