Jakarta, Gatra,com - Sidang lanjutan perkara alih fungsi hutan oleh Duta Palma Group kembali digelar. Sidang agenda pemeriksaan saksi dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saksi Manager Legal Duta Palma Group Kantor Jakarta, Yudi Prasetyo Wibowo mengungkapkan perusahaan dirugikan soal perizinan kehutanan tahap dua. Padahal terdapat sebanyak 309 perusahaan lain serupa. Tetapi hanya PT Duta Palma Group yang diproses secara hukum.
"Betul pak (309 perusahaan). Di SK tahap II itu lebih dari 100 perusahaan yang mengalami sama dengan kondisi yang dialami oleh perusahaan milik dari Pak Surya Darmadi ini," kata Yudi, Senin (21/11).
Baca juga: Perkara Duta Palma, Saksi Sebut Anak Usaha Perusahaan Kantongi HGU
Perusahaan menurut Yudi sudah mengajukan syarat-syarat yang diminta untuk melengkapi izin kehutanan tahap dua. Bahkan, perizinan tersebut sedang diproses.
"Betul sudah mengajukan pak. Karena turunan dari SK 351 tadi sekjen KLHK menyurati perushaan-perusahaan yang masuk dalam SK tahap dua untuk melengkapi berupa peta citra satelit resolusi tinggi time series 1 tahun sebelum izin diterbitkan sampai dgn November tahun 2020. Dan itu karena waktu itu saya masih di perusahaan itu sudah saya ajukan semua permohonan itu kelengkapan data itu," jelasnya.
Menanggapi itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mempertanyakan, kenapa hanya PT Duta Palma Group yang dipermasalahkan. Ia menilai terjadi perusahaan didiskriminasi karena Surya Darmadi yang diproses pidana.
“Jadi pertanyaan kalau ada 309 perusahaan yang tahap kedua, itu mengapa hanya PT Duta Palma yang diproses, kenapa perusahaan lain yang sama tidak diproses, ini kan menjadi pertanyaan besar, yang tadi penasihat hukum mempertanyakan kepada jaksa penuntut umum di persidangan kenapa terjadi diskriminasi, ada apa," terang Juniver.
Padahal, menurut saksi lain mantan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta, area perkebunan perusahaannya sudah dilengkapi penitipan anak, rumah ibadah, juga klinik. Hal itu membuktikan tidak ada konflik apapun antara warga, karyawan perkebunan maupun perusahaan. Fasilitas itu juga bisa dimanfaatkan warga sekitar perkebunan sawit. Termasuk soal demonstrasi terakhir terjadi di era 1999 hingga 2000-an disertai kemudian dengan perdamaian.
Baca juga: Kapal Disita dan Rekening Diblokir Ancam Kelanjutan Operasional Duta Palma Group
“Tapi saat itu bukan cuma kita, hampir semua perusahan ada demo. Itu kan aspirasi masyarakat, sudah kita sikapi dan dilakukan penyelesaian-penyelesaian ke desa-desa setempat,” tuturnya dalam sidang.
“Kesepakatan penyelesaian terakhir itu tahun 2002, masyarakat tidak menuntut apapun juga, sejak itu tidak ada gejolak,” imbuhnya.
Seperti diketahui, bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun).