Home Hukum Polisi Bekuk Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP

Polisi Bekuk Tersangka Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP

Soe, Gatra.com -  Tim Buser gabungan Polsek Amanatun Utara dan Polres Timor Tengah Selatan (TTS ), NTT berhasil membekuk Agus Lopsau ( 28 ) pelaku pemerkosaan dan pembunuh Bunga ( 14 ), nama samaran, seorang siswi SMP di Desa Skinu Kecamatan Toinanas Kabupaten Timor Tengah Selatan ( TTS ) , Nusa Tenggara Timur.

Agus diketahui memperkosa dan membunuh Bunga pada 17 November 2022 lalu. Saat itu Bunga hendak mengambil air di sumur sekitar setengah km dari rumahnya. Melihat Bunga membawa jerigen menuju sumur, Agus mengikuti dari belakang. Saat Bunga menimba air Agus mendekap lalu membuka paksa semua pakaiannya diteruskan memperkosa siswi SMP ini.

Kejamnya, usai memperkosa, Agus langsung membunuh Bunga secara brutal. Kepalanya dipukul dengan batu, dibenturkan ke batu hingga meninggal. Setelah meninggal Agus membuang jasad Bunga yang sudah berlumuran darah itu di parit, 200 meter dari Sumur.

Tim Buser Polsek dan Polsek setelah menyelidiki langsung menangkap Agus Lopsau, pada Sabtu 19 November 2022 subuh, pada pukul 03.00 Wita.

“Setelah penyelidikan, tim gabungan kami langsung menangkap Agus Lopsau yang bersembunyi dirumah kerabatnya. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Arsa melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan ( 21/11).

Lebih lanjut Iptu Helmi menjelaskan dalam pemeriksaan tersangka Agus mengakui perbuatannya. Aawalnya hanya mau memperkosa tetapi karena korban, Bunga terus meronta dan berteriak, selesai perkosa langsung dibunuh.

“ Tersangka Agus mengakui perbuatannya dan hanya bermaksud memperkosa. Namun selesai memperkosa, Bunga merontah dan berteriak, akhirnya Agus membunuh dengan membukul kepalanya dengan batu hingga meninggal. Jasadnya lalu dibuang dipinggir parit dan melarikan diri kerumah temannya ,” jelas Iiptu Helmi.

Lanjut Iptu Helmi usai membunuh Bunga, dalam perjalanan pulang ke rumah, pelaku Agus bertemu dengan kerabatnya Yusmina Nabuasa. Kepada kerabatnya ini Agus menceritakan kalau sedang ada masalah.

“Yusmina Nabuasa menyarankan agar pelaku pergi melapor ke anggota Polsek Amanatun Utara Bripka Markus Radja Dju dan Kanit Provost Polsek Amanatun Utara. Namun tersangka tidak mau dan langsung melarikan diri ke rumah kerabatnya. Dari salah satu petunjuk ini kami tangkap yang bersangkutan ,” kata Iptu Helmi.

Atas perbuatan tersebut sebut Iptu Helmi, tersangka Agus dijerat dengan pasal 81ayat ( 5)Jo Pasal 76 huruf d UU no. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak.

“ Dengan perbuatan tersebut tersangka Agus diancam hukuman pidana mati, Seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun ,” kata Iptu Helmi.

170