Home Ekonomi OJK: Mahasiswa IPB University Korban Penipuan Bisa Ajukan Relaksasi

OJK: Mahasiswa IPB University Korban Penipuan Bisa Ajukan Relaksasi

Jakarta, Gatra.com - Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan, bahwa OJK akan membantu mahasiswa IPB University yang menjadi korban penipuan. Hal ini dilakukan agar permasalahan bisa terselesaikan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan penyedia pinjaman. Kami menyampaikan usulan agar mahasiswa IPB University untuk dibantu. Namun demikian masih tergantung kebijakan masing-masing platform," ujarnya saat ditemui usai acara Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di IPB University, Senin (21/11).

Tongam mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi akan menjembatani antara korban dengan platform dalam upaya pengumpulan data. Hal ini difasilitasi melalui pengisian google docs yang disebar di acara ini agar para korban bisa mengisi sehingga data nanti akan diserahkan ke platform. Keputusan akhir akan ada di platform terkait relaksasi atau restrukturasi sebab ini merupakan pengajuan individual.

Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak 116 mahasiswa IPB University menjadi korban pinjol. Rektor IPB University, Arif Satria pada Rabu (16/11) lalu menjelaskan bahwa mahasiswa yang terjerat pinjol pada awalnya menerima tawaran keuntungan 10% oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama. Mahasiswa IPB diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu, pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku tanpa pelaku perlu mengirimkan barang pesanan dari tokonya.

Kredivo merupakan salah satu platform pinjaman yang digunakan oleh korban. Director of External Affairs Kredivo, Andy N. Gultom mengatakan bahwa pengajuan relaksasi terkait kasus penipuan mahasiswa IPB University akan dilakukan. "Proses untuk mengajukan relaksasi harus melalui aplikasi. Data itu harus diajukan dengan menggunakan google docs yang dishare hari ini. Kalau korban tidak mengajukan, berarti kita anggap tidak melakukan pengajuan atas relaksasi yang ingin diberikan," katanya saat ditemui usai acara, Senin (21/11).

Andy mengatakan bahwa relaksasi yang diberikan bisa berbeda bentuknya. Bentuknya bisa berupa bayar pokok saja dengan bunga atau denda dihapus, atau perpanjang tenor. Pemberian relaksasi ini akan turut mempertimbangkan history pembayaran yang dilakukan korban sebelumnya. Namun, ia menegaskan bahwa pembayaran tetap harus dilakukan.

"Nggak mungkin (nggak bayar semua),  karena di situ ada hak dan kewajiban perusahaan dan konsumen. Ketika kita mengambil pinjaman, tentunya tugas kita juga harus melakukan pembayaran atas kewajiban yang kita lakukan," ujarnya.

Saat ini, Andy menjabarkan bahwa penangguhan penagihan kepada korban dilakukan sampai investigasi lanjutan. Ia menyebutkan bahwa pendataan yang nantinya akan diproses untuk direlaksasi juga akan mengikuti hasil penyelidikan.

Berdasarkan kasus ini, Andy mengaku bahwa prosedur peminjaman kepada mahasiswa masih akan berjalan sesuai dengan yang selama ini telah dilakukan. Ia mengatakan tidak akan melakukan generalisir terhadap mahasiswa yang melakukan pinjaman. Namun, ia mengingatkan agar proses pengambilan pinjaman harus sesuai kebutuhan agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

130