Jakarta, Gatra.com - Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing mengatakan bahwa maraknya kasus investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal disebabkan adanya faktor dari masing-masing pelaku dan korban. Untuk mengatasinya, ia menyebut bahwa pengetahuan dasar dari masyarakat menjadi hal yang penting dalam mencegah korban terjerumus.
"Kenapa masih marak? Masyarakat mudah tergiur bunga tinggi. Tingkat literasi perlu kita tingkatkan. Pelaku juga mudah membuat aplikasi, website, dan penawaran melalui media sosial," ujarnya pada acara Sosialisasi Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal di IPB University, Senin (21/11).
Ia mengatakan bahwa dalam memutuskan untuk melakukan investasi maupun mengambil pinjol, perlu diperhatikan legalitas atau status perizinan terkait badan hukum dan produk. Hal ini dilakukan sebab semua yang legal maka telah sesuai dengan status perizinan serta prosedur yang berlaku.
Kelogisan juga harus dilakukan dalam memutuskan investasi. Menurutnya, penting untuk memperhatikan imbal hasil wajar dan memiliki risiko. Keuntungan yang terlalu besar tanpa adanya risiko merupakan salah satu yang tidak wajar sebab skema investasi tidak berjalan seperti itu.
Tongam menyebutkan bahwa berdasarkan pengawasan OJK, saat ini terdapat 102 perusahaan pinjol legal. Hal ini menjadi salah satu jaminan bahwa perusahaan telah berjalan sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan dari OJK sehingga aman digunakan.
"Sangat berbahaya kalau masuk pinjol ilegal. Memang sangat mudah, tapi risikonya? Feenya besar, bunga per hari tinggi, jangka waktu pengembalian pendek. Yang paling berbahaya dari pinjol ilegal, dia meminta kita mengizinkan akses kontak kita. Itu malapetaka," paparnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam memutuskan untuk melakukan pinjol, perlu mempertimbangkan berbagai hal seperti jumlah yang dipinjam sesuai kebutuhan, dan peminjaman untuk kepentingan produktif. Selain itu, pemahaman atas manfaat, biaya bunga, jangka waktu pengembalian, denda, serta risiko atas pilihan yang diambil harus ditelusuri.
"Jangan gali lubang tutup lubang, jangan ambil pinjaman lain untuk bayar pinjaman sebelumnya. Sebelum meminjam, pahami semuanya, jangan setelah meminjam jadi menyesal," ucapnya.