Semarang, Gatra.com – Mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, Bea Cukai secara kontinu melakukan pengawasan. Selain tindakan tegas melalui penindakan rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan upaya preventif melalui sosialisasi ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi dilakukan Bea Cukai di beberapa lokasi di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa sosialiasasi ketentuan cukai di Jawa Tengah dan DIY ini merupakan salah satu upaya pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dalam penegakan hukum.
“Jadi dalam menggelar sosiasasi di salah satu sentra hasil tembakau ini, kami memanfaatkan DBH CHT dan melakukan sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) serta aparat penegak hukum (APH) lain,” katanya.
“Jelasnya DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN. Pemanfaatan DBH CHT diatur dalam PMK Nomor 215/PMK.07/2021 dan dialokasikan sebesar 10 persen untuk bidang penegakan hukum, salah satunya melalui sosialisasi,” imbuh Hatta.
November ini, Bea Cukai Semarang kembali menggelar sosialisasi ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya, antara lain Kota Semarang, Salatiga, Grobogan, Demak, dan Kendal. Menggandeng masing-masing pemerintah daerah dan Satpol PP di wilayah tersebut, Bea Cukai Semarang mengemas sosialisasi dengan berbagai media, seperti turun langsung ke toko-toko dan pasar tradisional, pertemuan, hingga pagelaran seni dan olahraga.
Sementara itu sosialisasi juga dilakukan oleh tiga kantor Bea Cukai lainnya di Jwa Tengah dan DIY. Pada pertengah November ini Bea Cukai Kudus melakukan kegiatan sosialisasi ketentuan cukai kepada masyarakat di wilayah Kudus dan Jepara. Sementara Bea Cukai Jogja (Bejo) menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat di Pasar Unggas Bantul (10/11). Dan di Megelang, Bea Cukai menggelar sosialisasi dalam pagelaran wayang yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Magelang (12/11).
Hatta menegaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ketentuan cukai ini adalah untuk memberikan edukasi kepada mayarakat, khususnya terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Selain itu, masyarakat harus memahami bahwa penerimaan di bidang cukai berperan penting dalam APBN dan akan memberikan timbal balik kepada masyrakat melalui DBH CHT.
“Pahami ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya. Setelah memahami, kami harap masyarakat dapat partisipasi dalam mengatasi peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai optimal dan mampu membantu upaya pemulihan ekonomi,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI