Jakarta, Gatra.com - Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum kepada para palaku usaha di bidang cukai terkait dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai. Menindaklanjuti komitmen tersebut, Bea Cukai pun melakukan sebuah kajian substantif dan menghasilkan sebuah kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022 tentang Dokumen Cukai dan/atau Dokumen Pelengkap Cukai yang mulai berlaku sejak tanggal 3 November 2022.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum peraturan ini juga menjawab kebutuhan Bea Cukai dan para pelaku usaha di bidang cukai tentang simplifikasi dan penyelarasan administrasi terhadap perkembangan zaman.
“Tujuan akhirnya adalah untuk untuk memenuhi segala ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” tegasnya.
Melalui PMK, Bea Cukai menjelaskan bahwa dokumen cukai dapat disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Rincinya, dokumen cukai bentuk data elektronik dapat disampaikan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui aplikasi berbasis webform atau sistem lainnya yang ditetapkan oleh Bea Cukai dan/atau menggunakan sistem pertukaran data elektronik (PDE). Sementara dokumen cukai dalam bentuk tulisan di atas formulir, dapat disampaikan dengan menyerahkan langsung ke kantor atau melalui media lain seperti surat elektronik, ekspedisi, jasa kurir, dan lainnya.
Nirwala menegaskan bahwa dokumen cukai yang disampaikan dapat dianggap sah jika memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku.
“Pertama, dokumen cukai telah diberikan nomor dokumen, kedua, dokumen telah diterima oleh sistem aplikasi atau telah diterima dan ditandasahkan oleh Pejabat Bea Cukai, atau diterbitkan oleh Pejabat Bea Cukai yang berwenang,” terangnya.
“Kemudian untuk mempermudah pelaksanaannya di lapangan, PMK ini turut mengatur tentang klasifikasi dokumen cukai berdasarkan proses bisnisnya. Dokumen cukai dapat dibagi menjadi 4 (empat) klaster, yaitu perizinan cukai, produksi barang kena cukai, penyelesaian (settlement) cukai, dan perdagangan barang kena cukai,” imbuh Nirwala.
Sejalan dengan keluarnya kebijakan tersebut dan untuk memastikan efektivitas implementasinya di lapangan, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai akan tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada para pelaku usaha di bidang cukai.
“Kami akan berupaya untuk memastikan dokumen cukai dan dokumen pelengkap cukai dapat diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mempermudah dan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan di bidang cukai,” tutup Nirwala.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI