Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersaksi bahwa ada 12 peluru yang tersisa di dalam senjata api milik Bharada E, ketika disita oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri), setelah peristiwa penembakan Brigadir J terjadi.
Ridwan mengatakan, hal tersebut disaksikannya pada saat melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Jumat (8/7) silam.
"Saat itu, pada saat kami olah TKP, dan di situ Bharada E juga ada, di samping pintu situ. Kita olah TKP, kemudian di situ Kombes Santo langsung menanyakan lebih awal (kepada Bharada E), 'Kamu bawa senpi gak?'. Saat itu," jelas Ridwan, dalam kesaksiannya, pada sidang pemeriksaan saksi-saksi terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
Ridwan mengatakan, pertanyaan Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto Haris alias Kombes Santo itu pun dijawab Bharada E, dengan mengatakan bahwa ia tengah membawa senjata api bersamanya.
"Kemudian Bharada E mengatakan bahwa dia membawa senpi," ujarnya.
Setelah itu, kata Ridwan, Kombes Santo pun memeriksa senjata api tersebut. Bahkan, Kombes Santo juga membuka magasin peluru dari pistol tersebut.
"Kemudian saat itu, Kombes Santo melakukan pengecekan merk dengan nomor seri, kemudian magasinnya dibuka," urai Ridwan.
Ridwan pun menjelaskan bahwa Bharada E hanya berperan dalam menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kombes Santo. Ia juga mengaku tak ingat apakah pihak penyidik sempat menanyai Bharada E terkait jumlah peluru yang semula ada di dalam magasin tersebut.
"Karena saat itu langsung ambil, dihitung, kemudian difoto, kemudian yang dari HS, dari senpi HS, ada di situ juga. (Kami) langsung melakukan pemeriksaan, di saat itu saya gak mendengar bahwa ada pertanyaan itu," jelas Ridwan.
Untuk diketahui, senjata api jenis HS juga kerap kali disebut-sebut dalam persidangan pembunuhan Brigadir J. Dalam keterangannya, seorang saksi eks ajudan Ferdy Sambo bernama Adzan Romer sempat menyebut HS sebagai jenis senjata api yang terjatuh ketika Ferdy Sambo turun dari mobil beberapa saat sebelum peristiwa penembakan itu terjadi.
Sementara itu, Kombes Santo sebenarnya dijadwalkan untuk datang dan bersaksi dalam persidangan hari ini, Senin (21/11). Namun, ia tak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit.