Home Hukum Pengacara Bharada E Buka Suara Soal Sisa 12 Peluru di Senpi Kliennya

Pengacara Bharada E Buka Suara Soal Sisa 12 Peluru di Senpi Kliennya

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memberikan penekanan atas pernyataan Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, terkait sisa peluru yang ditemukan dalam senjata api milik kliennya yang diserahkan kepada Kabag Gakkum Provos Propam Polri Kombes Susanto Haris, pasca peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

"Fakta persidangan hari ini adalah, terungkap bahwa peluru yang tersisa yang diarahkan pistol yang diserahkan klien kami kepada Kombes Santo, itu peluru yang tersisa adalah 12," ujar Ronny, saat ditemui awak media, pada sesi jeda persidangan, di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).

Ronny melanjutkan, senjata api jenis Glock-17 yang tinggal berisi 12 peluru itu pun kemudian disita oleh Kombes Susanto, dan dibawa ke Divisi Propam Polri sebagai barang bukti atas kasus penembakan Brigadir J. Penyitaan itu bahkan disaksikan langsung oleh Ridwan Soplanit, yang pada saat itu tengah melakukan olah TKP bersama timnya dari Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tadi juga disaksikan oleh (Ridwan), dari Saudara Ridwan yang tadi menyampaikan (hal tersebut). Jadi, ini kenapa kita perlu sekali (mendalami) terkait dengan peluru, karena ini untuk pembuktian berikutnya terkait peluru yang ada di badan Almarhum Yousa," kata Ronny, dalam kesempatan tersebut.

Meskipun begitu, Ronny belum dapat membuka fakta yang ingin pihaknya buktikan dalam sidang pembuktian berikutnya. Ia menyampaikan, hal itu akan digali lagi lebih lanjut lagi, sebagaimana pemeriksaan saksi ahli juga akan melakukan dalam rangkaian persidangan mendatang.

"Tetapi, yang perlu kita sampaikan, bahwa senjata peluru milik klien saya itu ada 15 (jika utuh). Kemudian yang sisanya ada 12. Berarti ada 3 yang keluar," ujarnya.

Oleh karena itu, Ronny pun menyayangkan ketidakhadiran Kombes Susanto Haris pada persidangan hari ini, Senin (21/11), lantaran sakit. Pasalnya, ia memandang kehadiran Kombes Santo sebagai saksi sangatlah penting. Mengingat, ia adalah pihak yang menyita senjata api milik Bharada E, dan memeriksa senjata itu sebelum akhirnya dibawa ke Divisi Propam Polri.

Seperti diketahui, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit, dalam kesaksiannya menyebut Kombes Susanto sebagai orang yang lebih dahulu menanyai Bharada E terkait kepemilikan senjata klien Ronny Talapessy itu.

Begitu mendapat sinyal dari Bharada R bahwa ia tengah memegang senjata api, Kombes Santo pun segera melakukan pemeriksaan terhadap senjata api itu dan bahkan membuka magasin pelurunya.

"Kemudian saat itu, Kombes Santo melakukan pengecekan merk dengan nomor seri, kemudian magasinnya dibuka," urai Ridwan, dalam kesaksiannya.

145