Home Regional Masih Dibahas, Provinsi Banten Belum Menetapkan Besaran UMP Tahun 2023

Masih Dibahas, Provinsi Banten Belum Menetapkan Besaran UMP Tahun 2023

Tangerang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Banten belum menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Pemerintah daerah masih melakukan pembahasan terlebih dahulu dengan stakeholder terkait.

Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, pihaknya perlu melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 terlebih dahulu, sebelum dirumuskan dan diterapkan.

"Sedang kita persiapkan, karena permennya baru saja keluar, maka kita akan rumuskan," kata Muktabar, Senin (21/11).

Baca Juga: UMP Riau 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta

Diketahui, Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023. Kenaikannya ditetapkan tidak boleh melebihi 10 persen.

Dalam salinan yang diperoleh, penyesuaian upah minimum diperoleh dari pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu dan dirumuskan dengan formula: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).

UM(t+1) merupakan Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan, dan Penyesuaian Nilai UM adalah penyesuaian minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi. 

Baca Juga: Hadapi Rencana Kenaikan UMP dan UMK 2023, Kalangan Pengusaha: Kami Masih Megap-Megap

Untuk penghitungan Penyesuaian Nilai UM diatur di dalam Pasal 6 Ayat 4 (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2023 dengan formula: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x ?) Inflasi yang dimaksud adalah Inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

PE adalah pertumbuhan ekonomi, kemudian wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. Nilai ini pun harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Sementara itu, pada Pasal 7 ayat 1, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Baca Juga: Partai Buruh Apresiasi Permenaker Nomor 18/2022, Harap Tak Hanya untuk Kenaikan UMP 2023

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Adapun, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

479