Home Hukum Ridwan Soplanit Buka Suara Soal Pencopotannya Sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel

Ridwan Soplanit Buka Suara Soal Pencopotannya Sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit buka suara terkait mutasinya menjadi Perwira Menengah Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma Polri), menyusul keterlibatannya dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ridwan mengatakan, proses mutasinya itu dilakukan sekitar tiga minggu setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu terjadi. Sanksi itu pun diberikan padanya karena ia dianggap kurang maksimal dalam penyidikan tersebut.

"Dianggap kurang profesional, kurang maksimal (terkait penanganan kasus Brigadir J)," jelas Ridwan Soplanit, dalam kesaksiannya pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (21/11).

Ridwan pun menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya merasa kesulitan saat melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP). Pasalnya, langkah yang seharusnya ia lakukan bersama timnya itu justru mendapat intervensi dari pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam Polri).

"Penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang bukti dan saksi kunci. Saat itu bukan di bawah penangan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi," jelas Ridwan lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan bahwa pihaknya telah melaksanakan olah TKP sesuai dengan prosedur yang ada. Bahkan, mereka telah melakukan pemberian police line sebagai bentuk pengamanan.

"Kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur, Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP, kami mengarahkan sampai melakukan police line," kata Ridwan.

Sebagai informasi, AKBP Ridwan Soplanit adalah personel Polri pertama yang tiba di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pasca penembakan terhadap Brigadir J terjadi. Ia pun melakukan olah TKP atas peristiwa penembakan yang saat itu dikisahkan Ferdy Sambo sebagai peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J.

Oleh karena keterlibatannya dalam olah TKP, Ridwan pun dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan kemudian dimutasi ke Yanma Polri bersama 23 personel polisi lainnya, karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J.

260