Home Hukum Hak Jawab PT UOB Kay Hian Atas Penanyangan Berita Gatra.com

Hak Jawab PT UOB Kay Hian Atas Penanyangan Berita Gatra.com

Jakarta, Gatra.com- PT UOB Kay Hian Sekuritas melalui kuasa hukum Andi Syamsurizal Nurhadi, Maria Avenita L.K, dan Ichlasul Amal, mengajukan hak jawab kepada Gatra.com berjudul PT UOB Kay Hian Sekuritas Dilaporkan ke Bareskrim Dugaan Pencucian Uang, yang terbit pada tanggal 11 November 2022. Atas pengajuan hak jawab tersebut, Gatra.com memuatnya di halaman ini.

******

Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, pengelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesatkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT UOB Kay Hian Sekuritas.

Adapun laporan terhadap PT UOB Kay Hian Sekuritas tercatat dalam laporan nomor LP/B/0655/XI/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI di Bareskrim Polri. Andi menegaskan, PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak pernah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum.

Berikut klarifikasi dan bantahan yang disampaikan:

1. Bahwa dengan ini kami menyatakan keberalan dan membantah isi berita tersebut karena tidak benar dan adalah berita bohong. Patut diduga berita yang tidak benar ini sengaja dimuat dengan maksud untuk mengintimidasi/klien kami dan merusak nama baik reputasi klien kami. Selain Isinya tidak benar, berita Itu sendiri juga tidak seimbang. dimana tidak ada pendapat atau Informasi yang berasal dari klien kami. Seharusnya media menerapkan prinsip cover both side. Kami menyayangkan tindakan portal berita online Gatra yang memuat berita dengan hanya mendengar sepihak dari pihak pelapor, Sdr. Andreas yang mewakili kliennya (selanjutriya disebut "Pelapor") tanpa berupaya mendapatkan konfirmasi dan pihak klien kami.

2. Selanjulnya kami sampaikan Bantahan dan Klarifikasi kami sebagai berikut:

a. Menanggapi pemberitaan di media yang menginformasikan adanya dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT. UOB Kay Hian Sekuritas terhadap nasabahnya, dengan ini disampaikan bahwa isi berita tersebut adalah tidak benar serta menyesalkan dan ada indikasi sengaja dibuat untuk mengintimidasi serta merusak bisnis, nama baik dan reputasi PT. UOB Kay Hian Sekuritas.

b. PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak terlibat dalam findakan penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang terhadap dana nasabahnya dan tidak pernah melakukan transaksi apa pun yang melanggar hukum. Klien kami menolak anggapan dari pelapor yang mengklaim seolah-olah bahwa PT. UOB Kay Hian Sekuritas memiliki kewajiban pembayaran dan/atau mencairkan dana yang telah ditransaksikan oleh pelapor, sebagaimana klaim dari pelapor tersebut adalah tuduhan yang ceroboh karena tanpa disertai dokumen-dokumen pendukung dan bukti.

c. Pada fanggal 14 September 2022. Klien kami telah menjawab somasi yang dikirimkan pelapor kepada kami (terlampir) dimana kami meminta pelapor unfuk memberikan dan/atau menunjukkan dokumen-dokumen maupun bukti-bukti yang lengkap serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atas klaim tersebut, namun sampai dengan saat ini permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi oleh pelapor. Oleh karena itu bagaimana bisa pelapor menuduh PT. UOB Kay Hian Sekuritas seolah-olah tidak dapat diajak berkomunikasi??? Justru pelapor tidak menjawab surat kami dan tidak dapat memenuhi permintaan PT. UOB Kay Hian Sekuritas agar dapat ditunjukkan.

d. PT. UOB Kay Hian Sekuritas mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak memanfaatkan media menjadi alat untuk mengintimidasi dan memberikan signal ancaman, demi mencapai maksud tertentu dengan mengorbankan orang lain. PT. UOB Kay Hian Sekuritas akan mengambil tindakan hukum yang tegas apabila memang cukup bukti bahwa berita bohong sengaja dibuat untuk kepentingan pihak-pihak tertentu dan dengan maksud dan tujuan tertentu yang melanggar hukum.

3. Pemberitan yang dimuat oleh portal berita Gatra telah merugilkan Klien kami dan untuk menghindari timbulnya kerugian yang lebih besar lagi dan untuk menghindari persoalan hukum dikemudian hari, menyangkut adanya pemberitaan dimaksud maka kami minta agar bantahan dan klarifikasi ini sudah dimuat dalam waktu 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal surat ini.

4. Kami mereserve hak-hak Klien kami untuk mengajukan tuntutan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pihak manapun yang terbukti secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam tindakan pemberitaan tidak benar dan bohong yang merugikan klien kami.

Demikian Bantahan dan Klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

******

Dengan dimuatnya hak jawab ini, Redaksi Gatra.com telah menjalankan tanggungjawab pers sebagaimana diamanahkan pada Pasal 1ayat (11) UU Nomor 40 Tahun 1999.

402