Jakarta, Gatra.com - Keputusan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono memberikan demosi setahun kepada Kombes Rizal Irawan dipertanyakan. Di mana Irawan terlibat pemerasan terhadap pengusaha Tony Sutrisno terkait laporan kepada brand arloji mewah Richard Mille.
"Apa benar Wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan sehingga hukumannya dikurangi?" kata Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito melalui keterangan tertulis, Minggu, (20/11).
Heroe mempertanyakan peringanan hukuman itu. Gatot diminta memberikan penjelasan terkait pertimbangannya terhadap Rizal.
"Kami hanya ingin mengonfirmasikan hal ini, jika kabar dalam diagram itu benar, tentu ini sangat mengecewakan klien kami. Pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal dan jauh dari keadilan untuk anggota," ucap Heroe.
Heroe berharap putusan banding Rizal diperbaiki. Tindakan Rizal dinilai tidak pantas dibela karena memeras kliennya saat mendapatkan musibah.
"Tony mendukung Kapolri membersihkan oknum-oknum yang bermasalah agar citra institusi Polri kembali bersih di mata masyarakat," ujarnya.
Isu pemerasan ini muncul dalam bagan aliran suap Rp4 miliar dari Tony Sutrisno ke Bareskrim Polri pada kasus jam tangan Richard Mille dan Ferrari. Dalam bagan itu terdapat foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irjen Syahar Diantono, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kasubdit Kombes Rizal Irawan, dan seorang Kanit berinisial Kompol A.
Tony Sutrisno disebut dalam bagan itu memberi suap Rp4 miliar. Masing-masing kepada Brigjen Andi sebesar SGD19 ribu, dan Rp3,7 miliar kepada Kompol A. Kompol A menyetor uang suap itu kepada Kombes Rizal sebesar Rp2,6 miliar.
Divisi Propam Polri disebut telah melaksanakan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Brigjen Andi, Kombes Rizal, dan Kompol A. Namun, kasus terhadap Brigjen Andi dihentikan dan tidak ada sidang atas perintah Kabareskrim.
Sedangkan, Kombes Rizal menjalani sidang KKEP dan divonis demosi atau tidak naik pangkat selama 5 tahun. Dia mengajukan banding dan vonis banding menjadi demosi 1 tahun atas perintah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sementara itu, Kompol A disebut mendapat sanksi demosi 10 tahun.