Sumbawa Besar, Gatra.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penangkapan terhadap dua pria terduga pelaku penyalahgunaan obat-obatan pada Sabtu (19/11) sekitar pukul 09.00 WITA.
Pelaku berinisial GH (20), warga RT 001/003 Kelurahan Bugis Sumbawa, bersama seorang rekannya berinisial DDD (20), warga RT 002/006 Gang Cendrawasih III Kelurahan Brang Biji Sumbawa. Keduanya ditangkap saat mengambil paket di Kantor J&T Brang Biji Jalan Cendrawasih, Kelurahan Brang Biji Sumbawa.
Dalam penangkapan itu, tim Opsnal mengamankan barang bukti berupa obat Tramadol HCI sebanyak 25 lembar (250 butir), satu buah kardus yang dilapisi plastik berwarna hitam, satu lembar plastik bubble wrap warna hitam, satu unit smartphone merek Xiaomi warna putih, dan satu IPhone warna hitam.
Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Candra membenarkan adanya penangkapan tersebut ketika dikonfirmasi pada Minggu (20/11). Menurutnya, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat sehingga Kasat Res Narkoba, Iptu Malaungi memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Pada saat penangkapan dan penggeledahan, keduanya sedang mengambil paket di Kantor J&T Brang Biji dan setelah paket tersebut dibuka ditemukan 25 lembar (250 butir) obat Tramadol HCI," jelasnya.
Kedua terduga pelaku dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.