Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Tony Sutrisno, Heroe Waskito, mempertanyakan peran Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono yang memberi atensi keringanan hukuman terhadap salah satu oknum polisi yang terlibat memeras kliennya dalam kasus penipuan arloji Richard Mille.
Berdasarkan diagram pemerasan yang beredar di media sosial, kata Heroe, Kombes Rizal Irawan mendapat sanksi berupa demosi selama lima tahun usai dirinya disidang etik atas kasus tersebut. Namun, hukuman itu turun drastis menjadi satu tahun lantaran banding yang ia ajukan diduga mendapat campur tangan dari Gatot.
"Apa benar Wakapolri mengabulkan pengajuan banding Kombes Rizal Irawan sehingga hukumannya dikurangi?" kata Heroe dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/11/2022).
Heroe meminta Gatot Eddy Pramono buka suara mengenai kabar dalam diagram tersebut. Ia mengatakan Gatot harus memberi klarifikasi agar tuduhan itu tak semakin liar.
"Kami hanya ingin mengonfirmasikan hal ini, jika kabar dalam diagram itu benar, tentu ini sangat mengecewakan klien kami. Pemberian keringanan hukuman itu juga sangat tidak masuk akal dan jauh dari keadilan untuk anggota. Rizal Irawan yang mendapatkan uang paling besar dibuat ringan di sidang banding, ada apa ini?" ujar Heroe.
Heroe mengungkapkan hingga saat ini kliennya masih berjuang untuk mendapatkan keadilan atas kasus pemerasan yang menimpanya. Ia juga menyayangkan sikap kepolisian yang menghentikan kasus itu secara sepihak.
"Saudara Tony Sutrisno seperti kita ketahui adalah korban penipuan jam tangan Richard Mille. Alih-alih mendapat perlindungan, dirinya malah diperas oleh oknum polisi yang menerima aduannya," kata Heroe.
"Tony mendukung Kapolri membersihkan oknum-oknum yang bermasalah agar citra institusi polri kembali bersih di mata masyarakat," imbuhnya.
Diketahui, ada dua oknum polisi yang telah menjalani sidang etik atas dugaan pemerasan selagi menangani kasus penipuan Richard Mille. Mereka adalah Kombes Rizal Irawan dan Kompol Teguh.
Usai keduanya dilaporkan ke Propam Polri, Rizal didemosi lima tahun, tapi diturunkan jadi satu tahun, diduga atas atensi Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Sedangkan Kompol Abdul Rahim didemosi selama 10 tahun.
Tony meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menindak aktor-aktor pungli di institusi Polri. Ia mendesak Sigit agar menegakkan keadilan dalam kasus tersebut.
"Tony masih percaya ada keadilan, karena itu kami berharap agar kepolisian bisa membantu menegakkan hukum demi klien kami," pungkas Heroe.
Hingga berita ini diterbitkan, Komjen Gatot Eddy Pramono belum bisa dimintai konfirmasi atas dugaan tuduhan dirinya ikut meringankan hukuman bagi Kombes Rizal Irawan karena nomor pribadinya tak lagi aktif.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah sebelumnya mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru mengenai hukuman demosi kepada dua oknum polisi tersebut.
"Saat ini kami belum terinformasi terkait hal tersebut," katanya saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (18/11/2022).