Jakarta, Gatra.com - Satgas waspada investigasi mencatat kerugian yang dialami oleh masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp123,5 triliun dalam kurun waktu 2018-2022.
Sayangnya, kerugian masyarakat yang terjerumus investasi legal tersebut cukup sulit untuk diminta kembali. Pasalnya uang investasi tersebut sudah digunakan oleh pelaku.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan masih banyak sekali masyarakat yang terjerumus dalam investasi ilegal lantaran mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu cepat.
"Investasi bodong tersebut bisa muncul lagi karena supply-nya masih bisa berkeliaran, selain itu masih banyak dari masyarakat kita yang mau ikut oleh para pelaku. Jadi pelaku sering membuat website, platform bodong yang masyarakat bisa akses," terangnya dalam diskusi Polemik Darurat Kejahatan Investasi Online pada Sabtu (19/11).
Baca juga: Polri Hentikan Perkara Tersangka Robot Trading Net89
Selain itu, pelaku tidak hanya beraksi di Indonesia para pelaku melakukan kejahatan. Namun hingga lintas negara.
"Ini investasi bodong tuh diumpakan sama saja dengan misalkan berita hoax, banyak tawar menawar dihadirkan bahkan sampai negara-negara luar," lanjutnya.
Tobing tak memungkiri masih perlu adanya literasi kepada masyarakat agar tidak cepat mengambil keputusan dan terjerat investasi atau pinjaman online yang ilegal.
"Karena yang tertipu kerugiannya masih besar, namun kita berusaha untuk rem dengan memberantasnya. Kita juga sudah berantas lebih dari empat ribu lebih pinjol ilegal dan investasi bodong," ungkapnya.
Baca juga: Polri Beberkan Kronologi Tewasnya Tersangka Robot Trading Net89
Terkait hukuman bagi pelaku, Tobing menambahkan, tindak pidananya terus berproses dan ditingkatkan. Karena motif pelaku investasi bodong tersebut berkedok robot trading yang meminta setoran deposit margin sampai 15% per bulan.
"Paling banyak masalah penawaran investasi bodong ini lewat digital, masih harus ditelusuri lagi," pungkasnya.