Home Hukum Tak Sesuai Fakta Lapangan, Korban Kanjuruhan Minta Rekontruksi Ulang

Tak Sesuai Fakta Lapangan, Korban Kanjuruhan Minta Rekontruksi Ulang

Jakarta, Gatra.com - Beberapa korban tragedi di Stadion Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri. Salah satu tujuannya yakni meminta proses rekonstruksi kembali dilakukan. Mereka menganggap rekontruksi tidak sesuai fakta kejadian.

"Rekonstruksi yang dibuat oleh Polda Jatim, itu harus dilakukan ulang. Rekonstruksi yang dilakukan Polda Jatim dengan skema pasal 359 360 itu sama sekali tidak akan mampu menunjukkan konstruksi peristiwa yang seutuhnya dalam tragedi Kanjuruhan. Karena itu kita mendesak dilakukan ulang," kata Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan di Bareskrim Polri, Jumat (18/11).

Menurut Andy, proses rekonstruksi ulang dinilai perlu dilakukan agar bisa mengusut semua tidak pidana dalam tragedi yang ada. Tanpa dilakukan rekonstruksi ulang, lanjut dia, keadilan terhadap korban tidak akan terpenuhi.

Baca juga: Minta Keadilan, Korban Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri

"Sehingga apa saja tindak pidana yang terjadi di malam hari itu, itu bisa kita runut kan lebih lengkap. Pasal-pasal apa saja yang bisa dikenakan dalam konteks peristiwa ini. Kepada pelaku tindak pidana nya bisa dirunut kan lebih lengkap. Tanpa itu, maka keadilan untuk korban tidak akan bisa terpenuhi," ujarnya.

Kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky menyebut saat melakukan rekonstruksi sebelumnya para korban tidak dihadirkan secara langsung. Korban sebelumnya sempat meminta untuk dihadirkan, namun dihiraukan. Dan mereka pun minta seharusnya rekontruksi dilakukan di Stadion Kanjuruhan.

"Kami sudah usulkan supaya rekontruksi dilaksanakan di TKP langsung di stadion Kanjuruhan. Tapi tidak di tanggapi, diabaikan," jelas Anjar.

Anjar menambahkan, hal tersebut berdampak pada terciptanya kesimpulan dari satu sudut pandang, dalam hal ini petugas kepolisian sebagai pelaku. Dia juga menyoroti soal tidak adanya adegan penembakan gas air mata ke arah tribun yang disebut sebagai pemicu korban berjatuhan.

Anjar berharap kasus tersebut kedepannya diambil alih sepenuhnya oleh Mabes Polri agar semua perkara dan tindak pidana dalam kasus tersebut menjadi terang.

Baca juga: Korban Kanjuruhan Minta Penanganan Kasus Tak Lagi di Polda Jatim Tapi di Bareskrim Polri

"Ketika saksi kami tidak menghadiri hanya ada satu keterangan sepihak saja, hanya ada satu pihak keterangan dari Polri yang seolah-olah tidak ada tembakan gas air mata kearah tribun," imbuh Anjar..

"Ini kan tentu dirasa oleh para korban tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Nah untuk itulah kami berharap ini bisa diambil alih sama Mabes Polri supaya penangananya lebih baik dan lebih maksimal dibuka terang benderang tidak ada yang ditutup-tutupi sehingga pada akhirnya nanti para korban mendapatkan keadilan," pungkasnya.

122