Jakarta, Gatra.com – Upaya Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal terus dilakukan, salah satunya melalui kegiatan patroli gabungan bersama aparat penegak hukum lainnya. Patroli gabungan kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Gorontalo, Semarang, Surakarta, dan Yogyakarta bersama dengan pemerintah daerah setempat, serta TNI dan Polri untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasannya.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan dilakukan dengan operasi pasar, yakni mengunjungi penjual rokok eceran dan memberikan pemahaman kepada pemilik toko terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
“Kegiatan operasi pasar ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang termasuk dalam bidang penegakan hukum,” imbuhnya.
Hatta mengatakan bahwa kegiatan patroli gabungan dilaksanakan oleh Bea Cukai Gorontalo bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo, pada Rabu (09/11). Titik patroli gabungan ada di wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Bone Bolango.
Selanjutnya, di Yogyakarta, Bea Cukai Yogyakarta bersama Satpol PP Kulon Progo melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, pada Kamis (09/11).
“Tim Patroli melakukan pengecekan terhadap pita cukai hasil tembakau yang beredar di beberapa pedagang eceran. Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada para pedagang eceran hasil tembakau terkait ketentuan pita cukai,” ujar Hatta.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, TNI, dan Polri, menggelar patroli gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (11/11). Patroli gabungan kali ini menyusuri wilayah di Kecamatan Bringin dan Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.
Kemudian, Bea Cukai Surakarta melakukan patroli gabungan di wilayah Kabupaten Klaten, pada Rabu (16/11). Dalam menjalankan patroli gabungan, Bea Cukai Surakarta berkolaborasi dengan Satpol PP, Kodim 0723/Klaten, Polres, Kejaksaan Negeri, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
Hatta mengatakan bahwa berdasarkan patroli gabungan di Kabupaten Klaten, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan atas barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dengan merek Excel Bold, Subur Mild HJS, SB Sumber Baru, Sumber Baru Rejeki SBR, dan Madja.
“Peredaran rokok ilegal masih beredar masif di masyarakat, itulah alasan mengapa patroli gabungan ini dilakukan. Dengan kegiatan pemantauan dan sosialisasi ini, diharapkan tingkat pemahaman para pedagang dapat meningkat sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal hingga tuntas,” tutup Hatta.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI