Home Hukum Sepekan Ditunda, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar Pekan Depan, Ini Rangkaiannya

Sepekan Ditunda, Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs Kembali Digelar Pekan Depan, Ini Rangkaiannya

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar rangkaian persidangan atas kasus pembunuhan Brigadir J, pada Senin (21/11) pekan depan. Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, rangkaian persidangan itu akan dimulai dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Selepas itu, persidangan pun dilanjutkan pada Selasa (22/11) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terhadap dua terkdawa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sementara itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar persidangan perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, terhadap lima orang terdakwa, pada Kamis (24/11). Kelimanya antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto.

Baca JugaKTT G20, PN Jaksel Tunda Sidang Pekan Kelima Sambo Cs

Terakhir, pada Jumat (25/11), PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang terhadap terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J, Arif Rachman Arifin. Sama seperti persidangan terdakwa obstruction of justice lain, persidangan tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Meski seluruh rangkaian persidangan pada pekan lima digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui pasti, siapa saja saksi yang nantinya akan didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Belum tahu siapa saja yang akan dihadirkan," kata Djuyamto, saat dihubungi, pada Jumat (18/11).

Meski begitu, Djuyamto menyatakan bahwa rangkaian sidang perkara tersebut akan dipimpin oleh majelis hakim yang sama dengan rangkaian persidangan sebelumnya. Dengan kata lain, majelis hakim pun akan dibagi ke dalam tiga rangkaian.

"Sama (dengan sebelumnya)," ujar Djuyamto, ketika dihubungi, pada Jumat (18/11).

Adapun, sidang perkara pembunuhan Brigadir J dengan lima terdakwa akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Sementara itu, sidang perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J akan dipimpin oleh dua kelompok majelis hakim yang berbeda. Adapun, sidang Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel, dengan hakim anggota Hendra Yuristiawan dan Djuyamto. Di samping itu, sidang atas nama terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto, akan dipimpin oleh Hakim Ketua Afrizal Hady, dengan hakim anggota Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.

Baca JugaSaksi Jelaskan Kronologi Anak Buah Ferdy Sambo Ambil CCTV Di Komplek Duren Tiga

Untuk diketahui, sebelumnya, PN Jakarta Selatan memutuskan untuk menunda rangkaian persidangan lanjutan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J dan perintangan penyidikan dari kasus tersebut. Penundaan tersebut berkenaan dengan penyelenggaraan KTT G20 Presidensi Indonesia yang akan dilangsungkan di Bali.

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebutkan, keputusan untuk penundaan persidangan tersebut merupakan tanggapan atas permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam surat dengan Nomor: B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.

"Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nam,a FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP,  AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," sebagaimana dikatakan Djuyamto, dalam keterangan resmi, Jumat silam.

154