Home Hukum Pemberantasan Judi Online, Kaki dan Tangan Ditangkap, Kepalanya Masih Berkeliaran

Pemberantasan Judi Online, Kaki dan Tangan Ditangkap, Kepalanya Masih Berkeliaran

Palembang, Gatra.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, menguak sindikat toto gelap (Togel) online dengan omset perbulan Rp35 Juta. Polisi menangkap kaki tangan kepala atau bandar togel yakni Herman alias Aaw (54), dan Nelly alias Amei (46).

"Herman kakinya dan Nelly tangannya, sedangkan kepalanya masih kita cari," kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah, saat dibincangi disela-sela press release penangkapan pelaku di halaman luar lobby Mapolrestabes Palembang, kepada Gatra.com, Jumat (18/11).

Dilanjutkannya kepalanya diduga masih di Palembang, atau juga ada di Indonesia. Hal itulah masih dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan Sat Reskrim Polrestabes Palembang. "Bisa jadi di Palembang atau di Indonesia, sekarang masih kami cari dan akan kita tangkap," ujarnya.

Dipaparkannya, pelaku judi togel online jenis Singapura dan Hongkong, ini beraksi selama satu bulan dengan omset Rp35 Juta. Sedangkan pelaku disebutnya mengaku telah beroperasi selama 7 bulan di Palembang.

"Caranya orang masang togel dengan si kaki dan si kaki setor dengan si tangan melanjutkan ke bandar atau kepalanya. Mereka menggunakan handphone untuk melakukan transaksi judi dan kertas," katanya.

Dibincangi salah satu pelaku Herman alias Aaw mengatakan, orang memasang judi kepadanya mulai dari yang terkecil Rp5 ribu sampai Rp100 ribu. "Saya dapat keuntungan 35 persen, karena saya mencari pelanggan. Kalau tangan dapat dua persen karena dia hanya menyetorkan ke kepala (bandar)," katanya

410