Home Hukum Pura-pura Ngamen, Pemalak Sasar Sopir Truk di Soekarno-Hatta

Pura-pura Ngamen, Pemalak Sasar Sopir Truk di Soekarno-Hatta

Palembang, Gatra.com - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan Arya Saputra alias Ari (30), berpura-pura menjadi pengamen untuk melancarkan aksinya. Dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau, pelaku memalak sopir truk yang melintas di Jalan Soekarno Hatta simpang tiga bypass di Kota Palembang.

Aksi kejahatan tersebut terbongkar, setelah adanya laporan masyarakat yang ditindak lanjuti pihak Polrestabes Palembang, dengan menerjunkan Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim. Pelaku diringkus petugas saat sedang nongkrong di area sekitar Jalan Soekarno-Hatta.

"Pelaku ditangkap anggota kita sedang nongkrong, Kamis (17/11) sekitar pukul 21.30 WIB, namun saat akan ditangkap pelaku melawan sehingga anggota kita terpaksa memberikan tindakan tegas," kata Haris dalam jumpa pers penangkapan pelaku di halaman luar lobby Mapolrestabes Palembang, Jumat (18/11).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Haris Dinzah mengungkakan, modus berpura-pura setelah diberikan uang oleh sopir Rp5.000 oleh sopir truk. Tiba-tiba teman pelaku berinisial FA (DPO) langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) dan mengancam sopir truk yang saat itu korbannya bernama Ramdan.

"Dari keterangan pelaku ke anggota kami, mereka mengambil ponsel milik korban dan uang Rp900 ribu diberikan korban, yang saat itu dalam ancaman sajam," katanya.

Tidak hanya itu, pelaku sudah sering melakukan aksinya terhadap sopir truk yang melintasi tempat kejadian perkara (TKP), khususnya mobil yang berasal dari luar Palembang.

Dirinya menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan pelaku tidak di TKP tapi juga di daerah KM 12. "Mereka ini melakukan pemalakan secara berkelompok, dan saat kejadian pelaku ini bersama temannya FA yang masih dalam pengejaran anggota kita," akunya.

Untuk para pelaku lainnya pihaknya menghimbau tidak lagi melakukan aksi pemalakan yang sangat meresahkan masyarakat, bila masih akan dilakukan penindakan tegas sesuai dengan SOP.

"Selain mengamankan pelaku, anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel merek Vivo Y12, dan atas ulahnya pelaku kita ancam hukuman penjara selama sembilan tahun,"pungkasnya

Sementara itu, pelaku Ari mengakui, perbuatannya bersama FA melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk yang melintasi TKP. "Kami melakukan aksi itu berdua, tapi teman saya yang membawa sajam saya tidak," katanya.

Dirinya menuturkan, bahwa operasi pemalakan dilakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. "Satu harinya bisa dua mobil truk kami lakukan pemalakan dan dikasih uang Rp50 ribu untuk satu mobilnya," katanya.

146