Jakarta, Gatra.com- Bareskrim Polri menyegel kantor PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical. Penyegelan dilakukan setelah kedua perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 199 anak.
"Iya polisi memasang police line (garis polisi)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipditer) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi, Jumat, (18/11).
PT Afi Farma beralamat di Kediri, Jawa Timur. Sedangkan, CV Samudra Chemical berada di Jalan Raya Tapos, Depok. Kedua perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi. Pipit mengatakan pihaknya terus melakukan pendalaman terhadap kedua perusahaan tersebut. Terutama CV Samudra Chemical sebagai produsen bahan baku obat sirop.
Polisi tengah mendalami sumber propilen glikol (PG) yang berada di CV Samudra Chemical, apakah diproduksi sendiri atau disuplai perusahaan lain. Hanya, Pipit mengakui pendalaman terkendala karena pemilik CV Samudra Chemical kabur. "Sedang didalami, karena pelaku melarikan diri. Nanti kita pastikan dari pelaku dulu ya," ujar Pipit.
Pemilik CV Samudra Chemical tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Polri baru menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical. PT Afi Farma diketahui tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku yang digunakan untuk memproduksi obat sirop. Perusahaan farmasi itu hanya menyalin data yang diberikan supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi.
PT Afi Farma juga sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.
Bareskrim Polri menemukan 42 drum PG yang mengandung EG melebihi ambang batas dari CV Samudera Chemical, yang berada di Jalan Raya Tapos, Kota Depok. Sebanyak 42 drum PG itu diketahui mengandung EG melebihi ambang batas lewat uji laboratorium forensik (labfor).
PT Afi Farma selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Total ada empat perusahaan menjadi tersangka korporasi dalam kasus ini. Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga menetapkan dua perusahaan farmasi sebagai tersangka. Keduanya ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG)dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia.