Jakarta, Gatra.com - Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri yang tergabung dari mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 serta berbagai mahasiswa dari perguruan tinggi di Indonesia menggungat Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan tersebut mengenai SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pada pembentukan PN UKAI tiba-tiba dibatalkan sebab tidak memiliki dasar hukum. Untuk itulah mereka melakukan unjuk rasa di depan kantor pengadilan, Kementerian Kesehatan dan kantor PP IAI.
"PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut," ucap salah tim kuasa hukum, Anton Sudanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (17/11).
Kemudian, Anton menjelaskan dugaan tersebut yakni dugaan korupsi proyek PN UKAI yang dijalankan secara ilegal dan diduga kuat memanipulasi seluruh peraturan pemerintah terkait dengan uji kompetensi apoteker.
"Dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan ialah Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI. Mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 Tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 Tahun 2020," lanjut Anton.
Menurut Anton, rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum serta dugaan korupsi dari proyek PN UKAI yang membuat malu dunia pendidikan farmasi.
Harapan dari para korban Aliansi UKAI Indonesia berharap segera ditindaklanjuti dan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga dengan aksi yang dilakukan hari ini, kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi," tutup Anton.