Home Kesehatan 6.001 Link Online Shop Jual Obat Sirup Berbahaya, BPOM: Hati-Hati Membeli Obat Online

6.001 Link Online Shop Jual Obat Sirup Berbahaya, BPOM: Hati-Hati Membeli Obat Online

Jakarta, Gatra.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengimbau masyarakat untuk tidak membeli obat-obatan melalui toko daring (online shop). Pasalnya, BPOM telah menemukan ribuan tautan toko online yang menjual produk dari salah satu produsen obat yang telah dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

“Ada salah satu produsen yang produknya tersebut terjual sangat banyak sekali di online,” ujar Penny Lukito dalam konferensi pers perkembangan hasil pengawasan dan penindakan sirup obat yang mengandung EG/DEG, Kamis (17/11).

Penny mengatakan, pihaknya bahkan menemukan total 6.001 tautan online shop yang menjual produk tersebut. Padahal, pada saat itu, pihaknya telah merilis daftar sejumlah produk yang telah dinyatakan tak memenuhi ketentuan sebagai obat aman, karena kandungannya tersebut. Penny mengatakan, obat tersebut cenderung dijual dengan harga murah.

“Kami melakukan cyber patrol dan mengidentifikasi sampai ada 6.001 link ya, tautan yang menjual produk tersebut. Bayangkan, kita baru saja merilis bahwa ini berbahaya, sudah tidak memenuhi ketentuan ya, berarti sudah ada kejahatan di sana, masih ada yang menjual (sebanyak) 6.001,” ujar Penny.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa jumlah tersebut berangsur-angsur turun. Oleh karena itu, pada Rabu (16/11) kemarin, pihaknya dapat mengidentifikasi bahwa kini hanya tersisa tiga tautan saja yang masih menjual obat berbahaya tersebut.

Oleh karena itu, Penny pun menegaskan agar masyarakat hanya membeli obat-obatan pada platform daring yang telah memperoleh sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Jadi hati-hati membeli produk obat melalui online. Hanya membeli pada platform yang sudah mendapatkan sertifikat dari Kementerian Kesehatan ya. Penyelenggara sistem elektronik kefarmasian, ya sudah ada sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Jadi silakan membeli melalui online di platform tersebut. Jangan sembarangan,” papar Penny.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelumnya telah menetapkan kedua zat tersebut sebagai penyebab terbesar di balik penyakit gangguan ginjal akut pada anak, yang telah merenggut 199 nyawa pasien yang mengalaminya.

Adapun, Kemenkes telah mencatat tidak adanya peningkatan kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia sepanjang dua pekan terakhir. Dengan demikian, sejak Rabu (2/11) hingga Selasa (15/11) sore kemarin, jumlah kasus gangguan ginjal akut pada anak tetap berada pada angka 324 kasus.

Hal itu menyusul sejumlah langkah yang telah dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM, serta pihak-pihak terkait penegakan hukum, untuk memantau, meneliti, serta menindak tegas dalang di balik kasus tersebut. Beberapa di antaranya seperti mengumumkan pelarangan penggunaan obat sirop pada anak oleh Kemenkes, ataupun perilisan sejumlah daftar obat oleh BPOM.

193