Jakarta, Gatra.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengaku tak masalah dengan gugatan yang dilayangkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada pihaknya.
Seperti diketahui, KKI telah menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait adanya cemaran zat penyebab gangguan ginjal akut pada anak, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada sejumlah obat sirop.
Baca Juga: BPOM Sebut 168 Produk Obat Sirop Aman Dikonsumsi
“Ya enggak apa-apa, silakan saja gugatan itu,” ujar Penny K Lukito, ketika ditemui awak media pasca konferensi pers perkembangan hasil pengawasan dan penindakan sirop obat yang mengandung EG/DEG, Kamis (17/11).
Meski begitu, Penny mengatakan bahwa langkah untuk menggugat BPOM atas kasus itu bukanlah sebuah pilihan yang tepat. Bahkan, ia memandang bahwa pihak penggugat justru kurang memahami duduk perkara yang terjadi.
Baca Juga: Gagal Ginjal Akut, BPOM Sebut Dua Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Obat Sirop
“Tapi salah sekali ya melakukan gugatan ke PTUN itu, karena tidak paham mereka. Salah sekali,” kata Penny, dalam kesempatan tersebut.
Penny pun menekankan bahwa pihaknya akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menghadapi gugatan itu. Bahkan, ia menyebut pendampingan dari kejaksaan agung adalah suatu hal yang pasti pihaknya peroleh.
“Ya iyalah pasti, karena kejaksaan kan lawyernya, pengacara negara, dia akan mendampingi BPOM,” ujar Penny.
Untuk diketahui, KKI sebelumnya telah secara resmi menggunggat BPOM ke PTUN Jakarta, pada Jumat (11/11) pekan lalu. Ketua KKI David Tobing menyatakan, gugatan itu KKI ajukan setelah mereka menemukan adanya tindakan BPOM yang mereka anggap sebagai pembohongan publik, sehingga cukup beralasan untuk digugat sebagai perbuatan hukum yang melawan kuasa.
Gugatan terhadap BPOM itu telah teregister dengan nomor 400/G/TF/2022/PTUN.JKT tanggal 11 November 2022.
Menyusul gugatan tersebut, pada Rabu (16/11) kemarin, Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait gugatan tersebut. Penny menyebutkan Kejagung siap memberikan pendampingan terhadap BPOM untuk menghadapi gugatan itu.
"Tadi sudah kami bicarakan, nanti tentunya dari Jamdatun akan membantu mendampingi BPOM. Pada intinya, ada ketidakpahaman dikaitkan dengan sistem pengawasan," ujar Penny kepada wartawan di Kejagung RI, pada Rabu, (16/11).
Pada kesempatan yang sama, Penny menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan sesuai standar. Namun, terjadi kelalaian di industri farmasi hingga mengakibatkan kondisi yang berimbas pada kesehatan.
"BPOM sudah melakukan tugas dengan standar ketentuan yang ada, tapi ini ada masalah kelalaian di industri farmasi dan tentunya kelalaian ini menimbulkan suatu kondisi yang menyedihkan kita semua. Ini juga ke aspek kesehatan, nyawa manusia, jadi ini suatu kejahatan," ucapnya, Rabu (16/11).