Tuban, Gatra.com – Kepolisian Resor Tuban kini membuka pengaduan masyarakat melalui pesan aplikasi WhatsApp. Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya menyebutkan bahwa selain dapat menghubungi call center 110, masyarakat Tuban juga dapat menghubungi nomor WhatsApp 08112982000. Ia menyebutkan bahwa nomor aduan tersebut aktif selama 24 jam dan akan memberikan respon yang cepat terhadap informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
"Jika ada pengaduan maupun informasi yang perlu disampaikan kepada kami, silakan hubungi nomor tersebut, Insyaallah saya akan respon cepat," ucap perwira polisi asal Banyuwangi pada Kamis (17/11/2022).
Menurut Rahman, Upaya ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya warga Kabupaten Tuban dalam melaporkan kejadian maupun masalah yang dialami.
Kapolres Tuban itu menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu segan atau pun takut melaporkan kejadian maupun permasalahan melalui nomor pengaduan tersebut. Menurutnya, pengaduan masyarakat melalui nomor WhatsApp tersebut terpantau langsung olehnya.
"Masyarakat jangan khawatir tidak mendapatkan respon, karena nomor tersebut langsung terhubung dengan saya," tambahnya.
Pemberian kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengaduan tersebut merupakan transformasi pelayanan publik dalam Program Quickwin Presisi yang merupakan Program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yakni transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (Presisi).