Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap EW, tersangka dan buronan kasus dugaan korupsi penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (16/11), mengatakan, tersangka EW bin M tersebut ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156, Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Kasus Kredit Rp10 Miliar
Tim Tabur terdiri dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), dan Kejari Padang Sidempuan menangkap tersangka EW pada Rabu malam (16/11), sekitar pukul 20.10 WIB.
EW merupanan buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Muba itu ditangkap karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik yang dilayangkan secara patut untuk menjalani pemeriksaan.
Ketut menjelaskan, setelah tiga kali mangkir dari panggilan, Tim Tabur langsung melakukan pemantauan terhahadap tersangka EW. Setelah mengetahui lokasi yang bersangkutan, Tim Tabur langsung melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka EW, S.E. bin M segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” katanya.
Tim Tabur Kejaksaan menangkap tersangka EW berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka EW.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Moh Shonhaji
EW merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan gaji dan TPP bulan Januari sampai dengan Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
“Jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh EW, S.E. bin M sebesar Rp264.254.000,” katanya.