Jakarta, Gatra.com - Pemberantasan rokok ilegal demi terwujudnya level of playing field industri rokok dalam negeri dan pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai terus digencarkan Bea Cukai. Unit vertikal Bea Cukai, yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) dan Bea Cukai Bandung sita jutaan batang rokok tak berpita cukai di Semarang dan Bandung.
Di Semarang, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menindak 1.936.000 batang rokok ilegal di Pedurungan, Semarang. Rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut disembunyikan dalam truk boks pendingin/termo.
"Penindakan yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2022 itu membongkar modus baru penyelundupan rokok ilegal, yaitu yang menggunakan truk boks pendingin," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Kamis 17/11.
Penindakan tersebut, menurut Hatta dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen bahwa terdapat sarana pengangkut bermuatan rokok yang diduga ilegal akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan tindak lanjut dengan menugaskan dua tim untuk melakukan penulusuran dan pengamatan di Jalan Grobogan – Semarang serta Jalan Tol Salatiga-Semarang. Petugas pun akhirnya melihat sarana pengangkut dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima melintas di ruas Jalan Grobogan – Semarang dan melakukan pengejaran hingga berhasil melakukan penghentian terhadap sarana pengangkut dimaksud. Berdasarkan hasil pencacahan, truk tersebut memuat 1.936.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp1,48 miliar, yang berasal dari pungutan cukai, PPN HT, dan pajak rokok,” imbuhnya.
Sementara itu di Bandung, Bea Cukai Bandung bersama dengan Satpol PP Kabupaten Bandung, telah melaksanakan empat kali operasi penindakan bersama dan menegah 576.640 batang rokok tanpa dilekati pita cukai. Potensi kerugian negara dari beredarnya rokok ilegal ini diketahui senilai Rp345.984.000. Penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal tersebut juga berhasil naik ke ranah penyidikan atas tersangka berinisial RS dan YM.
Diungkapkan Hatta, penindakan rokok ilegal tersebut bermula dari operasi bersama pada tanggal 22 September 2022. Petugas mengamankan sebuah sarana pengangkut yang diduga mengangkut BKC ilegal berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan adanya rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 37.000 batang. Berdasarkan penindakan awal ini, petugas memperluas pemeriksaan sehingga berhasil mendapatkan rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai total sejumlah 576.640 batang," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan bahwa operasi bersama dengan call sign "Gempur Rokok Ilegal" bersama dengan Satpol PP Kabupaten bandung selama tahun 2022 ini telah mengamankan barang hasil penindakan sebanyak 1.203.876 batang, dengan perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp723.021.400.
Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI