Batam, Gatra.com - Bea Cukai dan Kastam Diraja Malaysia secara resmi menutup kegiatan Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia dan Malaysia (Patkor Kastima) ke-26 di antara perairan Pulau Kukup dan perairan Pulau Karimun Anak pada Selasa (15/11). Patroli gabungan yang digelar selama periode tanggal 29 September hingga 26 Oktober 2022 ini merupakan bentuk kerja sama bilateral dalam memberantas tindak pidana penyelundupan, terutama di wilayah perairan Selat Malaka.
Kepala Subdirektorat Patroli Laut Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Adhang Noegroho Adhi, pada Kamis (17/11) mengatakan pelaksanaan Patkor Kastima tahun ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan patroli terkoordinasi pada gelaran ke-25 tahun lalu yang menghasilkan efek positif. Tidak hanya dari segi jenis dan jumlah tangkapan, tetapi juga meningkatkan kerja sama instansi kepabeanan kedua negara.
“Potensi pelanggaran di perairan ini sering terjadi karena Selat Malaka merupakan salah satu jalur perdagangan paling padat dan sibuk di dunia. Jadi dibutuhkan extra effort dalam mencegah kemungkinan terjadinya tindakan penyelundupan di wilayah ini,” ujarnya.
Selama periode patroli terkoordinasi, seluruh tim operasi gabungan menindak 21 kasus pelanggaran.
"Di wilayah Indonesia terdapat tujuh kasus penindakan dengan barang yang diselundupkan berupa rokok ilegal, crude oil, sabu, bahan kimia, dan pakaian bekas (balepressed) dengan total nilai barang sebesar Rp181 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar. Sementara itu, di Malaysia kami menindak empat belas kasus pelanggaran aturan dengan potensi kerugian mencapai tiga juta ringgit,” rinci Adhang.
Disebutkan Adhang, Patkor Kastima, yang telah terlaksana sejak Juli 1994 ini menjadi bukti eratnya hubungan bilateral Indonesia dan Malaysia dalam bidang kepabeanan dan cukai. Operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penegakan undang-undang kepabeanan kedua negara dan menjalin kerja sama dalam melaksanakan patroli laut, baik secara terkoordinasi maupun patroli laut rutin.
"Tak hanya itu, Patkor Kastima juga menjadi upaya preventif dan respresif dalam rangka memberantas perdagangan ilegal dan penyelundupan barang ilegal di perairan Selat Malaka, antara lain narkotika, rokok, minuman keras (liquor), balepressed, dan barang larangan/pembatasan lainnya," pungkasnya.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI