Musi Banyuasin, Gatra.com – Belum tuntas insiden semburan api sumur minyak ilegal di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada 15 Oktober lalu, para penambang minyak ilegal Desa Tanjung Dalam kembali berulah.
Bahkan kali ini aktivitas penambangan ilegal sudah merembet ke pencemaran lingkungan. Diketahui tampungan minyak hasil pengeboran ilegal tersebut menyebabkan pencemaran ke Sungai Parung dan Dawas.
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Meledak, Api Terus Berkobar, Tiga Orang Kobong
Geram dengan kecuekan para penambang ilegal ini, Pj Bupati Muba, Apriyadi, mendatangi lokasi pencemaran sungai akibat dari aliran penampungan minyak ilegal, Kamis (17/11).
"Kami beri waktu 24 jam. Semua penambang kita angkut dan pemodal aktivitas penambangan ilegal ini kita kejar dan diamankan," ucapnya tegas.
Ia mengingatkan, para pekerja penambang minyak ilegal ini sudah diperingatkan dengan tegas untuk menyetop semua aktivitas di lokasi penambangan minyak.
"Namun ini rupanya masih saja beraktivitas ditambah lagi mencemari sungai. Artinya, tidak mendengarkan instruksi," ungkapnya.
Untuk mencegah luapan tampungan minyak ilegal ke sungai, pihaknya melakukan penutupan penampungan minyak dan memberikan sekat kanal.
"Kita tutup paksa penampungan minyak ilegal ini dan semua minyak ini akan diamankan oleh pihak kepolisian," ujarnya.
Apriyadi juga menegaskan, akan segera bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup untuk membantu mengatasi sungai yang telah tercemar minyak hasil pengeboran ilegal.
Baca Juga: Sumur Minyak Terus Terbakar, Namun Warga Muba Terpaksa Terus Menambang
"Saya akan bersurat ke Kementerian LHK untuk meminta bantuan upaya mengatasi pencemaran sungai oleh minyak ilegal warga," ujarnya.
Kapolres Muba, AKBP Siswandi, menegaskan, telah memerintahkan jajaran Polsek untuk berkoordinasi dengan Forkopimcam termasuk perangkat desa segera menginventarisir aktivitas pengeboran minyak ilegal.
"Semua alat pengeboran yang masih saja beraktivitas akan diangkut dan diamankan ke Polres Muba," katnya.