Home Hukum Mantan Kabareskrim Minta Kapolri Proses Pidana Setoran Tambang Ilegal

Mantan Kabareskrim Minta Kapolri Proses Pidana Setoran Tambang Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Ito Sumardi menanggapi soal kasus dugaan koordinasi tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan perwira tinggi (Pati) Polri. Dia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memproses secara pidana, bukan hanya etik.

"Intinya, Pak Kapolri sudah memerintahkan untuk diusut tuntas. Kedua, sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana siapa pun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, dia kena kode etik dan kena pidana," kata Ito saat dikonfirmasi, Kamis, (17/11).

Baca Juga: Kejagung Buka Suara soal Setoran Tambang Ilegal ke Petinggi Polri

Dugaan koordinasi tambang ilegal ini terbongkar berdasarkan pengakuan Aiptu Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, melalui video yang beredar di media sosial. Ismail mengaku memberi uang koordinasi kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto.

Menurut Ito, kasus ini bisa saja ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana. Apalagi, kata dia, sudah beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) berlogo Propam Mabes Polri bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tertanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

"Sangat bisa, harus dong. Ini kan penyelidikan. Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana," ujar dia.

Ito mengatakan, sejatinya untuk membuktikan pengakuan Ismail Bolong benar atau tidak memberi uang koordinasi kepada Komjen Agus sangat mudah. Dalam pengakuannya, kata dia, Ismail Bolong memberikan uang langsung ke ruangan Komjen Agus. Hal ini bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV.

"Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil. Karena gampang banget, eh elu waktu ketemu Pak Agus itu kapan, jam berapa dan di mana, itu kan ada CCTV. CCTV itu lihat saja, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja di sana tanggal berapa, jam berapa, ada CCTV, periksa saja," ungkapnya.

Jika tidak terbukti, Ito menyarankan Ismail Bolong dituntut karena melanggar hukum. Bahwa, kata dia, Ismail Bolong telah melakukan fitnah, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, dan Pasal 332 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya tuntut dia. Pertanyaan saya, kalau dia tidak dituntut, kan pertanyaan kita ada apa, kenapa dan ada apa? Kalau saya tidak terbukti, saya tidak merasa saya tuntut Ismail Bolongnya. Itu pelanggaran hukum," ujarnya.

Maka dari itu, Ito menegaskan isu dugaan setoran tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut tuntas. Sehingga, tidak menimbulkan pertanyaan di publik bahwa Kapolri enggan menindaklanjuti.

"Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Saya tuntut dua UU pidana dan UU ITE, kena semua itu, 100 persen kena. Barang buktinya apa? Rekaman dia ngaku ngasih Rp6 miliar, yakni Rp2 miliar, Rp2 miliar, dan Rp2 miliar. Sederhana kan. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suatu yang disembunyikan," katanya.

Kasus ini mencuat usai tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.

Baca Juga: Pengamat:Polri Tinggal Cari Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

Belakangan, tudingan itu dia bantah. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.

Ismail justru mengatakan bahwa melontarkan tuduhan kepada Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Obstraction of Justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

198