Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu (Purn) Ismail Bolong, soal kegiatan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur. Dalam video itu, Ismail menyebut nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Tan Paulin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku belum dapat memastikan apakah ada pendalaman atau penyelidikan dari institusinya terkait dugaan kegiatan tambang batu bara ilegal tersebut. Sebab, dia belum dapat informasi.
Baca Juga: Sebut Ismail Bolong Berbohong, Pengacara Hendra Kurniawan: Cerita Kayak Orang Mabuk!
"Kami belum dapat infonya," kata Ketut saat dikonfirmasi, Kamis, (17/11).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Andriansyah juga buka suara terkait kegiatan penambangan batu bara ilegal tersebut. "Nantilah," katanya singkat.
Sebelumnya, beredar dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur. Dalam temuan itu, diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.
Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Hal itu terungkap dari keterangan Aiptu Ismail Bolong.
Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu telah diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kasus ini mencuat usai tudingan miring dialamatkan orang yang mengaku bernama Ismail Bolong terhadap Agus Andrianto. Purnawirawan berpangkat ajun inspektur polisi satu (Aiptu) itu membuat video testimoni yang menyebut Agus menerima setoran uang Rp6 miliar dari seorang pengusaha untuk mengamankan tambang ilegal.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Bungkam soal Namanya Disebut dalam Kasus Tambang Ismail Bolong
Belakangan, tudingan itu dia bantah sendiri. Dalam bantahannya, Ismail mengatakan apa yang dia tuduhkan dalam video testimoninya tak benar. Dia pun mengaku tak mengenal Agus.
Ismail justru mengatakan bahwa ia melontarkan tuduhan kepada Agus atas tekanan dari eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra kini menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Obstraction of Justice kematian Brigadir J.