Jakarta, Gatra.com- Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga telah disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Polri segera menyosialisasikan Perpol Nomor 10 Tahun 2022 itu kepada seluruh jajaran.
"Ya betul, sudah disahkan dan berarti sudah diundangkan. Akan segera dilaksanakan sosialisasi oleh Divisi Hukum ke seluruh Polda secara bertahap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, (17/11).
Dedi mengatakan perpol itu resmi menjadi undang-undang pada Jumat, (4/11). Meski, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken pada Jumat, (28/10). Pengesahan oleh Yasonna tersendat karena waktu itu dia tengah berada di luar negeri.
Baca juga:Menpora: Task Force Tragedi Kanjuruhan Segera Keluarkan SOP Dalam Lapangan
Perpol itu lahir dari hasil evaluasi Tragedi Kanjuruhan Kericuhan yang terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur yang menewaskan 135 orang, pada Sabtu malam, (1/10) lalu.
Dedi menyebut belum ada aturan spesifik yang mengatur tentang keselamatan dan Keamanan dalam pertandingan. Hanya ada perjanjian kerja sama (PKS) antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PKS itu juga tidak mengatur secara detail serta mengacu pada regulasi/statuta FIFA.
Maka itu, dibuatlah perpol untuk menjadi pedoman Polri mengamankan pertandingan. Dia memastikan perpol itu akan disosialisasikan ke seluruh jajaran, baik tingkat polsek, polres, polda, serta Mabes Polri mulai dari Brimob, Sabhara, lalu lintas (lantas) dan lainnya.
"Seluruh anggota harus betul-betul memahami, mempedomani dan melaksanakannya. Apabila dilanggar tentu akan diproses baik kode etik maupun pidana," ujar jenderal bintang dua itu.
Baca juga:Save Our Soccer Ungkap Sejumlah Pelanggaran Buntut dari Tragedi Kanjuruhan
Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Perpol itu setebal 18 halaman yang terdiri 35 pasal dalam VI BAB. Beleid itu mengatur tiga tahapan kegiatan pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, yakni tahap prakegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan, dan tahap pascakegiatan.
Perpol itu juga membagi jenis gangguan dalam kompetisi olahraga ke dalam tiga hal, yaitu potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata. Setidaknya, ada delapan indikator yang dimaksud sebagai potensi gangguan berdasarkan perpol tersebut.
Ke-8 indikator itu antara lain fanatisme suporter, riwayat tim yang bertanding, over kapasitas venue, sistem penjualan tiket, kompetisi kandang atau tandang, tahapan kompetisi, kekalahan dari klub/tim tuan rumah, serta pintu masuk dan keluar prasarana olahraga.
Baca juga:Insiden Kanjuruhan, FIFA Tegas Melarang Penggunaan Gas Air Mata
Sementara indikator ambang gangguan meliputi membawa senjata api dan senjata tajam, membawa bahan berbahaya (meliputi flare, ketapel, stun gun, petasan, molotov, korek api, vape, dan smoking bomb), membawa laser pointer, membawa botol minuman, dan melakukan tindakan provokatif seperti menghasut.
Adapun yang termasuk indikator gangguan nyata adalah perkelahian massal, pembakaran, perusakan, pengancaman, penganiayaan, penghilangan nyawa orang, penyanderaan, penculikan, pengeroyokan, sabotase, penjarahan, perampasan, pencurian, dan terorisme.
Meski secara umum mengatur pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga, perpol tersebut menyematkan beberapa pasal khusus terkait pengamanan kompetisi sepak bola. Salah satunya, kewajiban pemberitahuan rencana penyelenggaraan kompetisi sepak bola yang disampaikan paling lambat 60 hari kalender.