Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menuntut terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dihukum 13 tahun penjara.
“Pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Rabu (16/11).
Baca Juga: Doni Salmanan Meringkuk di Rutan Kebon Waru
Ketut menyampaikan, JPU Kejari Kabupaten Bandung membacakan tuntutan tersebut pada persidangan secara virtual yang digelari di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.
“Terdakwa [Doni Salmanan] hadir virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung,” kata Ketut.
Selain itu, lanjut Ketut, JPU Kejari Kabupaten Bandung juga menuntut terdakwa Doni Salmanan dihukum pidana denda yakni membayar sebesar Rp10 miliar subsidiair 12 bulan penjara.
JPU juga meminta majelis hakim menyatakan barang bukti nomor 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas, nomor 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional.
Pengembaliannya melalui “Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan” sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 dihadapan Notaris H. Mauluddin Achmad Turyana.
Pengembalian kepada korban ini dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian, yakni barang bukti nomor 132 sampai 136 dirampas untuk Negara.
Sedangkan apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk Negara.
JPU juga meminta majelis hakim mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon No. Ref : 314/PER.RES/FMP/IX/2022 dari FINSENSIUS MENDROFA &PARTNERS (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp. 5.283.113.957 (Rp5,2 miliar).
Tuntutan selanjutnya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Feliks Multiwijaya Nomor: U/01/R.01/X/2022 tanggal 19 Oktober 2022 sebesar Rp11.210.275.947 (Rp11,2 miliar).
Adapun rinciannya, yakni 67 orang korban dengan jumlah kerugian Platform QUOTEX sejumlah Rp9.140.285.033 (Rp9,1 miliar) dan 8 orang korban dengan kerugian di luar berkas dakwaan (tambahan) Platform Quotex Rp2.069.990.914 (Rp2 miliar).
Selanjutnya, mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Surat Nomor Register : 3395 - 3403 /P.BPP-LPSK/X/2022 dan Nomor Register: 3450 - 3473/P.BPP-LPSK/X/2022 sebesar Rp1.292.781.000 (Rp1,2 miliar).
Tim JPU Kejari Kabupaten Bandung menilai bahwa terdakwa Doni Salmanan telah terbukti melanggar dakwaan Kesatu Alternatif Pertama, yakni Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Mengenal Quotex, Aplikasi yang Bikin Doni Salmanan Dimiskinkan
Perbuatan tersebut atau melanggar dakwaan Kedua, yaitu Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 24 November 2022, pukul 09.00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.