Tangerang Selatan, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang dijatuhkan kepada Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz divonis selama 10 tahun dengan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan. Vonis yang diketok hakim tersebut lebih rendah bila dibandingkan dengan tuntutan JPU, yakni 15 tahun penjara.
"Kami nyatakan banding atas putusan hakim terhadap perkara Indra Kenz," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Silpia Rosalina, melalui Kasie Intelijen, Purkon Ruhiyat, kepada wartawan, Rabu (16/11).
Banding atas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz tersebut, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor: 70/Akta.Pid/2022/PN Tng Jo 1240/Pid.Sus/2022/PN Tng.
Akta pengajuan banding tersebut ditandatangani oleh Primayuda Yutama, S.H. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan Martin Turup, S.H., M.H. selaku Plh. Panitera Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus.
Baca Juga: Korban Indra Kenz Kecewa Putusan Hakim, Sudah Bangkrut Diputus Judi
"Adapun yang menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul dimasyarakat," katanya.