Home Pendidikan BEM FH Undip Desak Sediakan Rumah Ibadah Agama Minoritas di Kampus dalam RUU Sisdiknas

BEM FH Undip Desak Sediakan Rumah Ibadah Agama Minoritas di Kampus dalam RUU Sisdiknas

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (FH Undip), Febrian Jevta Ardanta, mendesak adanya rumah ibadah agama minoritas di kampus dalam RUU Sisdiknas.

“Pada realitanya, hari ini kita sama-sama tahu cuma ada tiga kampus. Sedikitnya, yang kami tahu itu sudah menyediakan dan mengakomodir hal tersebut. Makanya hal ini jadi penting untuk kawal bersama,” kata Jevta usai RDP Komisi X DPR RI dengan Ketua BEM Fakuktas Hukum Undip di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).

Baca Juga: Kemendikbudristek Hormati Keputusan DPR Tak Masukan RUU Sisdiknas Sebagai Prolegnas

Adapun tiga kampus di Indonesia yang memiliki rumah ibadah agama minoritas antara lain Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Universitas Negeri 11 Maret (UNS), dan Universitas Pancasila.

Jevta menyoroti Undang-Undang Sisdiknas yang mencantumkan pasal-pasal yang melanggengkan praktik privatisasi dan komersialisme pendidikan yang akan berdampak sangat luas dan buruk bagi mahasiswa ke depannya.

Jevta mengungkapkan, kunjungan BEM FH Undip ini bukan pertama kalinya, namun tahun lalu pihaknya telah melakukan kunjungan dan bertemu Wakil Ketua Komisi X DPR.

“Kami juga membahas sedikit banyak tentang hal-hal yang serupa dengan hal ini. Dari adanya diskusi-diskusi, adanya aliansi di level kota Semarang. Kemudian, audiensi dengan rektorat itu sudah sering kami jalankan sebelumnya,” ungkapnya.

Jevta menyarankan dengan momen yang baik ini, karena ini masuk ke agenda RDP, seharusnya pendapat BEM FH Undip jadi sebuah pertimbangan dalam kebijakan RUU Sisdiknas.

Selain itu, Jevta menyampaikan BEM FH Undip mendesak adanya pembaharuan dan perubahan terkait UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.

“Hari ini mungkin sudah ada inisiasi dari Komisi X DPR RI tentang adanya perubahan UU Sisdiknas itu sendiri,” tuturnya.

Baca Juga: Materi Bahasa Daerah, Dewan Minta Kemendikbudristek Kaji lagi RUU Sisdiknas

Meskipun begitu, ada pula konfirmasi dari Komisi X DPR RI bahwa perubahan di RUU Sisdiknas belum masuk ke dalam prolegnas prioritas tahun depan, sehingga membutuhkan waktu lebih lama lagi untuk direalisasi.

“Apalagi tahun depan juga sudah memasuki tahun politik. Kita berupaya semaksimal mungkin bagaimana harapan dari teman-teman mahasiswa ini bisa diakomodir dalam RUU yang baru nanti,” harapnya.

217