Home Nasional Kisruh Kepemilikan Saham, PT CLM Tetap Penuhi Kewajiban pada Kreditor dan Vendor

Kisruh Kepemilikan Saham, PT CLM Tetap Penuhi Kewajiban pada Kreditor dan Vendor

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan menegaskan bahwa pihaknya tetap bertanggungjawab memenuhi semua kewajibannya terhadap kreditor maupun vendor. Walaupun kegiatan operasional perusahaan terganggu lantaran adanya kisruh soal kepemilikan saham.

"Perusahaan masih mampu memenuhi kewajibannya kepada kreditor dan para vendor," katanya dalam keterangan yang diterima pada Rabu (16/11).

Menurutnya, sejak Senin (14/11) perusahaan telah melakukan pembayaran kepada para vendor sesuai jadwal yang telah ditentukan. Saat itu, perusahaan telah mengeluarkan dana lebih dari Rp8 miliar untuk biaya sewa alat berat dan kegiatan lainnya.

Baca juga: Pameran Karya Budaya Hasil Tambang, Antusiasme Mengenal Koleksi Perhiasan Masa Lampau

Hingga saat ini pembayaran semua kewajiban tersebut masih berlangsung dan berjalan lancar. Pembayaran kewajiban itu juga ditegaskan Helmut akan dilakukan secara tunai.

Ia menyebut bahwa para kontraktor dan sub kantor PT CLM tidak terkena dampak negatif dari kisruh kepemilikan saham dan manajemen yang terjadi. Pasalnya, pembayaran kewajiban kepada kreditor dan vendor tetap berjalan lancar.

"Kami berharap para karyawan kami, kontraktor dan sub kontraktor yang jumlahnya sekitar 2.000 orang bisa beraktifitas kembali dalam waktu singkat," ujarnya.

Helmut menjelaskan, untuk menyelesaikan kekisruhan, upaya perlawanan hukum untuk semua permasalahan yang terjadi pada PT CLM masih berjalan. Diharapkan, upaya itu berjalan lancar sehingga semua permasalahan hukum bisa tuntas dengan cepat.

Baca juga: Pengamat: Polri Tinggal Cari Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

Ia juga menyebut bahwa sebelumnya telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan, dan dugaan penganiayaan terhadap karyawan CLM di kantor dan akses penambangan CLM. Aksi ilegal yang dilakukan pihak lawan hukum perusahaan itu dilakukan pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022 lalu.

"Terkait hal ini, kami sudah melakukan upaya hukum secara perdata dan pidana. Prosesnya kini sedang bergulir," jelasnya.

Diketahui, Kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham APMR pemilik mayoritas CLM. Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.

Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen PT CLM yang sah. Hal ini dibuktikan berdasarkan akta terakhirnya tertanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkum dan HAM.

"Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami," pinta Helmut.

PT CLM adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak tahun 2007. Perusahaan ini bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp dan merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektar atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.

409