Home Regional UMP Riau 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta

UMP Riau 2023 Naik Jadi Rp3,1 Juta

Pekanbaru, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,96 persen dari tahun 2022. Jika tahun lalu hanya Rp2.938.564, tahun depan UMP Riau naik menjadi Rp 3.105.000.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi mengatakan, UMP Riau ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11) kemarin. 
 
"Sidang dewan pengupahan melibatkan APINDO, Serikat Pekerja, BPJS, BPS serta dari Pemprov Riau dan sepakat UMP Riau naik 5,96 persen menjadi Rp 3.105.000," kata Imron, Rabu (16/11).
 
Imron menjelaskan, penghitungan UMP Riau 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
 
Dengan sudah ditetapkannya UMP ini maka Disnakertrans Riau akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
 
"Nanti kita buat SK-nya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan gubernur," ujarnya. 
 
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan, Disnakertrans Riau akan langsung menyurati pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.
 
"Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023, pembayaran gaji karyawan harus berpedoman pada UMP Riau yang sudah ditetapkan ini," pungkasnya.
92