Home Hukum Dua Dinas Ini Digeledah Kejari Sarolangun terkait Kasus Dana Covid-19

Dua Dinas Ini Digeledah Kejari Sarolangun terkait Kasus Dana Covid-19

Sarolangun, Gatra.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Jambi, melakukan penggeledahan di dua dinas setempat terkait kasus dugaan penyimpangan anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 dan belanja makan minum pada Rabu (16/11).

Kedua dinas yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejari Sarolangun adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga: KPK Pelajari Kasus Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19

Berdasarkan informasi yang didapat Gatra.com, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A. Harris, Kasi Intel Jenda Silaban, tim penyidik Kejari Sarolangun dan didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun, berlangsung selama dua jam. Penggeledahan mulai dari pukul 10.00–12.00 WIB.

"Ya, ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja Puskesmas berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan
Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022.

"Yang kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mencari barang bukti dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Minta Penilap Dana COVID-19 Dihukum Mati!

Ia menyampaikan, dari penggeledahan dua kantor tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

"Yaitu, dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D)," kata Abdul Harris.
 

1936